Lurah Balang Baru, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dian Fatahillah Fathurrahman, melakukan (pungutan liar) pungli Rp 20 juta dalam pengurusan surat tanah. Korbannya ternyata mertua Sekda Sulsel, Jufri Rahman.
Dilansir detikSulsel, Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tadjuddin, mengatakan peristiwa itu terjadi sejak Februari 2024. Saat ini Lurah tersebut sudah dicopot dari jabatannya.
"Kalau kronologisnya saya tidak tahu persis karena nanti ada laporannya baru saya tahu. Ini sudah dilaporkan ke inspektorat, dia mengurus berkas sporadik tanpa melibatkan camat. Nanti setelah pemeriksaan kami tahu," kata Emil kepada detikSulsel, Selasa (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian melakukan pungli itu dengan modus mempersulit penerbitan surat sporadik yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dian lalu meminta uang sebagai pelicin pengurusan surat tanah itu.
"Katanya penerbitan sporadik yang dari BPN itu. Iya (meminta uang pelicin), yang kami dapatkan setelah pemeriksaan tindak lanjut, disebutkan Rp 20 juta," jelas Emil.
Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Inspektorat Pemkot Makassar. Emil menegaskan bahwa pengurusan surat sporadik itu gratis.
"Itu harusnya gratis. (Ketahuan) Karena dilaporkan pihak korban ke inspektorat. Kita baru tahu nanti ada pemeriksaan," katanya.
"Ini menjadi pelajaran dan warning bagi lurah yang lain, jangan lagi ada kejadian seperti ini. Kita fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita hadir menyelesaikan masalah, bukan malah membuat masalah baru," pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan bahwa lurah itu sudah dicopot. Dian Fatahillah Fathurrahman dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Bukan (Sekda Sulsel yang menjadi korban langsung). Warganya itu mertuanya Pak Sekprov. (Lurah dicopot) Itu lurah Balang Baru, Kecamatan Tamalate setelah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat dan ada LHP-nya," katanya.
(afn/apl)