Efisiensi Anggaran, 6 Mobil Dinas KPU Blora Dikembalikan

Efisiensi Anggaran, 6 Mobil Dinas KPU Blora Dikembalikan

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 19 Feb 2025 21:18 WIB
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto.di Blora, Rabu (19/2/2025).
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto.di Blora, Rabu (19/2/2025). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Enam unit mobil dinas yang disewa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora ditarik lantaran imbas efisiensi anggaran. Pihak KPU kini menggunakan kendaraan berpelat merah untuk operasional.

Efisiensi ini mengacu pada Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto menjelaskan enam mobil tersebut digunakan oleh lima komisioner dan satu sekretaris KPU. Widi mengaku telah menerima pemberitahuan untuk mengembalikan mobil operasional kepada pihak penyewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait efisiensi untuk kendaraan dinas yang dipakai oleh masing-masing komisioner itu habis masa sewanya di tanggal 20 (Februari) nanti harus dikembalikan kepada pihak penyedia. Ada 6 mobil yang harus dikembalikan," jelas Widi saat ditemui usai menghadiri acara di Hotel Azana Blora, Rabu (19/2/2025).

Widi mengatakan, penarikan enam unit mobil tersebut tidak mengganggu operasional pihaknya. Sebab, masih ada mobil dengan pelat merah untuk operasional.

ADVERTISEMENT

"Kita tetap ada operasional, mobil yang pelat merah itu masih bisa gunakan untuk fasilitasi kita mengadakan dinas luar atau dinas ke mana, kita masih ada kendaraan. Yang pasti yang diambil itu hanya kendaraan yang bersifat pribadi," jelasnya.

Dia menyebut penarikan mobil komisioner itu berlaku di seluruh komisioner KPU se-Tanah Air.

"Sama, seluruh Indonesia untuk kali ini kendaraan yang bersifat pribadi itu dikembalikan lagi pada penyedia. Artinya sewa kendaraan tidak difasilitasi oleh APBN," terangnya.

"Jadi yang menyewakan KPU RI, kita tinggal memakai. Ini kan anggaran sewanya habis, tidak diperpanjang lagi. Ini dikembalikan ke KPU Provinsi," sambung Widi.

Menurut Widi, efisiensi anggaran yang diberlakukan tidak menjadi persoalan yang urgen. Dia tetap bekerja sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Kalau memang ini harus ya tidak masalah, artinya tidak menjadi hambatan kita untuk pekerjaan kita yang lain. Jadi fasilitasi ini tidak menjadi hal yang utama bagi komisioner, sekretariat untuk tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya.

Diketahui enam unit mobil KPU tersebut habis masa sewanya pada 19 Februari 2025. Nantinya, mobil tersebut akan dikembalikan di KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diserahkan kepada pihak penyedia jasa.

"Kontraknya sudah selesai di tanggal 19 Februari ini. Tanggal 20 sudah dikembalikan, tapi kita mendapat jadwal untuk pengembalian pada pihak penyedia itu tanggal 21," terangnya.




(ams/dil)


Hide Ads