Warga Bulakamba Brebes Demo Pabrik Garmen Minta Ganti Rugi Pencemaran Limbah

Warga Bulakamba Brebes Demo Pabrik Garmen Minta Ganti Rugi Pencemaran Limbah

Imam Suripto - detikJateng
Jumat, 14 Feb 2025 20:03 WIB
Warga Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menggelar aksi aksi demo menuntut ganti rugi pencemaran limbah pabrik PT Daehan Global Brebes, Jumat (14/2/2025) sore.
Warga Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menggelar aksi aksi demo menuntut ganti rugi pencemaran limbah pabrik PT Daehan Global Brebes, Jumat (14/2/2025) sore. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Warga Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menggelar aksi aksi demo menuntut ganti rugi pencemaran limbah pabrik PT Daehan Global Brebes. Mereka mengaku, limbah tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan.

Aksi ini digelar Jumat (14/2/2025) sore. Warga melakukan longmarch dari Kantor Desa Cimohong menuju pabrik garmen tersebut. Di depan pabrik, mereka melakukan orasi menyampaikan tuntutan.

Koordinator aksi, Amrullah, warga Desa Cimohong mengatakan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan warga. Sebelumnya, dilakukan audiensi antara warga dan pihak pabrik selama beberapa kali ini tapi tidak ada keputusan dari pihak pabrik untuk ganti rugi petani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka hanya bisa menjanjikan-menjanjikan saja, jadi kita melakukan demo dengan spontanitas. Karena sudah tiga kali mereka cuma menjanjikan. Jadi kita masyarakat terlalu capek. Tuntutan kami seolah-olah diabaikan. Kita akan melakukan tuntutan yang lebih besar," kata Amrullah.

Respons PT Daehan Global Brebes

Sementara itu, perwakilan dari PT Daehan Global Brebes, Nanang yang menemui pendemo mengatakan, berdasarkan kajian-kajian yang telah dilalui, tuntutan petani untuk minta ganti rugi tidak ada dasarnya. Pihaknya justru berharap petani menempuh jalur hukum jika memang lahannya dirugikan oleh PT Daehan Global Brebes.

"Itu hanya limpasan air hujan. Kalau ada limbah dari WWTP atau IPAL juga air sudah bersih. Kalau memang terbukti ada dampak kerugian yang ditimbulkan, silakan tempuh jalur hukum," kata Nanang.

ADVERTISEMENT

Nanang melanjutkan, perusahaan memiliki sistem IPAL (WWTP) untuk mengolah air limbah yang berfungsi dengan baik. Sehingga bila ada isu soal pencemaran lingkungan, tegas Nanang, sama sekali tidak berdasar.

"Jika tidak puas dengan mediasi silakan lewat jalur hukum. Karena tuntutan petani tidak ada dasarnya," ungkap Nanang.

Dia melanjutkan, sejak pabrik beroperasi pada Maret 2018 lalu, pihak pabrik menyerahkan CSR (corporate social responsibility) kepada masyarakat. CSR tersebut berupa limbah karton, plastik, duplek, dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Selama operasional perusahaan sampai sekarang kita berikan CSR berupa limbah karton, plastik, duplek, dengan estimasi total sekitar 428 ton dengan estimasi Rp 648 juta. Kita berikan kepada pihak desa," kata Nanang.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads