Satpol PP Sukoharjo Segel 2 Panti Pijat Plus-plus di Grogol

Satpol PP Sukoharjo Segel 2 Panti Pijat Plus-plus di Grogol

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 13 Feb 2025 21:15 WIB
Satpol PP Sukoharjo menyegel panti pijat di Grogol, Kamis (13/2/2025).
Satpol PP Sukoharjo menyegel panti pijat di Grogol, Kamis (13/2/2025). Foto: Agil Trisetiawan P/detikJateng
Sukoharjo -

Dua panti pijat di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, disegel oleh tim dari Satpol PP bersama kepolisian. Panti pijat tersebut disinyalir menyediakan layanan prostitusi.

Kedua panti pijat bernama Sasana Kebugaran Ngudi Waras dan Wanda Jaya itu dianggap melanggar aturan, sehingga harus ditutup paksa oleh tim gabungan.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengatakan keberadaan kedua tempat itu diduga menjadi tempat prostitusi terselubung sehingga kerap membuat warga resah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada gejolak di tengah masyarakat dengan keberadaan dua panti pijat yang diduga disalahgunakan dengan praktik prostitusi atau asusila" kata Sunarto kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Dia menjelaskan, penutupan usaha kedua tempat itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

"Pemilik usaha pijat telah diberi peringatan untuk tidak melanjutkan usaha mereka. Jika mereka melanggar peringatan ini, maka akan dikenakan penindakan yang lebih tegas," ucapnya.

Pemasangan garis kuning milik Satpol PP dipasang agak tinggi, karena bangunan tersebut juga digunakan untuk tempat tinggal. Sehingga aktivitas keluar masuk penghuni masih bisa dilakukan.

"Pemasangan garis itu menandai penutupan usaha, operasional panti pijat tidak boleh, tapi keluar masuk masih bisa. Kita rencana mau menggembok, tapi karena pintu masuk cuma satu, jadi tidak jadi kami gembok," jelasnya.

Kedua panti pijat itu diketahui sudah lama beroperasi. Selain disegel, papan nama tempat usaha tersebut juga diturunkan oleh petugas.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads