Seorang karyawan warung Warmindo di Prambanan, Klaten, ditangkap. Pria bernama FRA (23) itu mencuri sepeda motor dan uang milik majikannya.
Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin, menyebut aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (8/2) lalu. Saat itu pemilik Warmindo sedang mengecek CCTV dan menemukan hal yang mencurigakan.
"Terlihat pintu warung sedikit terbuka kemudian setelah dicek motor Spacy nomor polisi DK 2329 OQ dan uang hasil penjualan Rp 2 juta tidak ada," ungkap Jaenudin kepada detikJateng, Kamis (13/2/2025) sore.
Saat menyadari motor dan uangnya raib, pemilik warung itu sempat curiga terhadap FRA. Sebab karyawannya yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat itu juga menghilang dari warung.
"Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambanan. Setelah mendapatkan laporan, pada tanggal 10 Februari 2025 Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke Kabupaten Kuningan," papar Jaenudin.
Hanya saja ternyata upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab FRA sudah lama tidak pulang ke rumahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa saat kemudian polisi memperoleh informasi ada seseorang yang menjual sepeda motor yang memiliki ciri-ciri mirip milik korban. Polisi lantas melakukan pengejaran hingga ke Cirebon.
Didapat informasi ada orang menjual motor mirip dengan motor korban. Unit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Polres Cirebon," lanjut Jaenudin.
Ternyata sepeda motor itu memang milik korban yang akan dijual oleh pelaku di Cirebon. Polisi lantas menangkapnya dan membawa pelaku serta barang bukti ke Klaten.
"Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Klaten dan saat ini masih diminta keterangan. Pelaku ini karyawan korban dan dijerat pasal 363 KUHP," imbuh Jaenudin.
(ahr/apl)