Salah satu keistimewaan Syaban adalah adanya Nisfu Syaban yang terletak pada pertengahan bulan. Pada hari tersebut, sebagian umat Islam biasa menunaikan puasa. Lalu, apakah boleh puasa Nisfu Syaban 1 hari saja?
Dikutip dari buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan oleh Ammi Nur Baits, dari Abu Musa al-Asy'ari, terdapat sebuah hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nisfu Syaban. Hadits tersebut berbunyi:
إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Syaban. Maka Dia mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan." (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani. Oleh Syaikh al-Albani, hadits ini disebut shahih)
Karena keutamaan malam Nisfu Syaban, detikers tentu sudah sering melihat anjuran untuk berpuasa pada siang harinya. Bagaimana hukumnya? Apakah boleh hanya mengerjakan puasa pada saat Nisfu Syaban saja alias satu hari?
Begini pembahasan hukumnya yang telah detikJateng siapkan. Pastikan untuk membaca penjelasan yang dihadirkan dengan tuntas dan teliti, ya, detikers!
Hukum Puasa Nisfu Syaban 1 Hari Saja
Pertama-tama, detikers harus mengetahui sumber amalan puasa Nisfu Syaban ini dahulu. Dirujuk dari skripsi bertajuk Studi Kritik Kualitas Hadis Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban dalam Kitab Fadhail al-Awqaat karya Imam Baihaqi oleh Dwi Aprinita Lestari, berikut ini redaksi haditsnya:
عَنْ عَلِيِّ بن أبي طالب رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ لَيْلَة النَّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا ليلتهَا وَصُومُوا يومها فإنَّ الله تبارك و تعالى يَقُولُ : ألا مُسْتَغْفِر فَاغْفِرَ لَهُ أَلا مُسْتَرْزِقٌ فَارْزُقَهُ. ألا سائل فأعطيه, ألا كَذَا, حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Artinya: "Dari Ali bin Abu Thalib berkata: Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila malam Nisfu Syaban tiba, dirikanlah sholat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena, sesungguhnya Allah SWT berseru, 'Siapa yang meminta ampun pada malam ini, niscaya Aku akan mengampuninya; siapa yang meminta rezeki (pada malam ini), niscaya Aku akan memberinya rezeki; siapa yang meminta sesuatu kepada-Ku (pada malam ini), niscaya Aku akan mengabulkan permintaannya; siapa yang meminta ini dan itu, niscaya Aku akan memberinya apa yang ia minta, hingga terbit fajar."
Hadits di atas dianggap lemah (dhaif) oleh para ulama. Alasannya, hadits tersebut datang di antaranya melalui seorang perawi bernama Ibnu Abi Sabrah. Ia disebut sebagai seorang pendusta dan pemalsu hadits. Alhasil, hadits di atas tidak bisa dijadikan sandaran.
Lebih lanjut, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam bukunya, 32 Faidah Seputar Bulan Sya'ban yang diterjemahkan Abu Salma Muhammad, menjelaskan bahwa tidak disyariatkan untuk puasa sehari saja pada Nisfu Syaban.
Namun, bila Nisfu Syaban bertepatan dengan waktu ia biasa berpuasa, tanpa meyakini keutamaan khusus hari tersebut, maka hukumnya boleh. Sebab, hadits anjuran puasa Nisfu Syaban derajatnya lemah.
"Tidak disyariatkan menyendirikan puasa pada hari Nisfu Syaban kecuali jika memang bertepatan dengan kebiasaan puasanya, seperti puasa Senin Kamis, tanpa meyakini adanya keutamaan khusus pada hari Nisfu Syaban," tulisnya.
Penjelasan berbeda dihadirkan di laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dijelaskan bahwasanya puasa Nisfu Syaban 1 hari hukumnya boleh-boleh saja. Pasalnya, puasa pada Nisfu Syaban termasuk keumuman puasa sunnah Syaban sebagaimana hadits Aisyah berikut:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ, وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ
Artinya: "Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah mengetahui beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Syaban." (HR Bukhari no 1969 dan Muslim no 1156)
Puasa Nisfu Syaban 2025 Jatuh pada Hari Jumat, Bolehkah?
Berdasar Kalender Hijriah Tahun 2025 terbitan Kementerian Agama, Nisfu Syaban atau pertengahan Syaban (tanggal 15), jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025. Apakah boleh berpuasa pada hari tersebut?
Disadur dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hari Ahadi, dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Artinya: "Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya." (HR Bukhari no 1985 dan Muslim no 1144)
Hadits di atas menunjukkan makruhnya puasa sunnah pada hari Jumat saja. Berpuasa pada hari Jumat baru diperbolehkan bila sehari setelah atau sebelumnya, detikers juga berpuasa.
Nah, berhubung Nisfu Syaban jatuh pada pertengahan Syaban, maka detikers dapat menyambungnya dengan mengerjakan puasa sunnah ayyamul bidh. Sebagaimana kita ketahui bersama, puasa ayyamul bidh paling utama dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15 berdasar hadits berikut:
أَيَّامٍ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ البيضَ : ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: "Rasulullah memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, tanggal 13, 14, dan 15." (HR An-Nasai nomor 2422, Ahmad nomo 21335, dan Tirmidzi nomor 761)
Akhir kata, berhubung terdapat dua pendapat mengenai boleh tidaknya puasa Nisfu Syaban 1 hari, detikers bisa berpuasa minimal selama 2 hari berturut-turut supaya aman. Kedua hari tersebut adalah:
- Kamis, 13 Februari 2025/14 Syaban 1446 H: Puasa ayyamul bidh
- Jumat, 14 Februari 2025/15 Syaban 1446 H: Puasa ayyamul bidh sekaligus puasa Nisfu Syaban (dengan niat puasa sunnah Syaban)
Atau bisa juga menyambungnya dengan hari setelahnya, yakni Sabtu. Pada hari Sabtu tersebut, detikers dapat mengerjakan puasa Daud atau puasa sunnah mutlak. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian pembahasan lengkap mengenai boleh tidaknya puasa Nisfu Syaban 1 hari saja. Semoga dapat mencerahkan, ya, detikers!
(sto/apu)