Maling Babak Belur Dimassa Usai Kepergok Curi Tabung Elpiji di Solo

Maling Babak Belur Dimassa Usai Kepergok Curi Tabung Elpiji di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 10 Feb 2025 14:45 WIB
Pelaku pencurian gas elpiji di Jebres, Kota Solo, David Bagus Meitanto, saat diamankan di Mapolsek Jebres, Senin (10/2/2025).
Pelaku pencurian gas elpiji di Jebres, Kota Solo, David Bagus Meitanto, saat diamankan di Mapolsek Jebres, Senin (10/2/2025). Foto: dok Polsek Jebres
Solo -

David Bagus Meitanto (34) warga Solo, babak belur dihajar massa usai tepergok hendak mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah warung bakso, di Jalan Hos Cokrominoto, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Jebres.

Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tadi sekira pukul 04.15 WIB. Petugas kepolisian Polsek Jebres yang tengah melakukan patroli, mendapatkan informasi penangkapan pelaku.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Jalan HOS Cokroaminoto ada seorang pelaku pencurian tabung gas yang telah diamankan oleh warga sekitar," kata Murtiyoko, saat dihubungi awak media, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi David pertama diketahui oleh pedagang di seberang warung bakso yang mengetahui adanya aktivitas pagi-pagi buta di warung bakso tersebut. Pedagang itu kemudian menghubungi pemilik warung bakso tersebut.

"Pemilik warung kemudian datang, ternyata benar ada pencuri, yang saat itu pelaku masih berada di lokasi. Sempat cekcok, namun pelaku kabur menggunakan motor," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aksi pelaku yang mencoba melarikan diri dengan sepeda motor gagal, usai warga berhasil mengejar pelaku. Massa pun memberikan bogem mentah kepada pelaku, dan menghubungi petugas kepolisian.

"Dikejar korban dengan sejumlah warga hingga kemudian jatuh itu. Pelaku sempat jadi sasaran amukan massa, sebelum kami bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kapolsek mengatakan jika modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara membobol pintu warung dengan obeng. Usai berhasil masuk, pelaku mengincar tabung gas melon.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit motor Suzuki Nex, kunci L, obeng dan 1 buah bronjong yang digunakan pelaku untuk mengangkut gas hasil curian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," terangnya.

Murtiyoko menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dan sudah 5 kali keluar masuk penjara. Dari catatan kepolisian, Adapun kasus dan hukuman yang sudah pelaku jalani adalah yang pertama kasus penganiayaan pada tahun 2007 pelaku mendapatkan hukuman 2,5 bulan di Lapas Surakarta,

Kedua kasus pencurian tahun 2010 pelaku mendapatkan hukuman 5 bulan penjara di Lapas Surakarta, ketiga kasus penganiayaan tahun 2012 pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun penjara di Lapas Surakarta, keempat kasus pencurian tahun 2019 pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara di Lapas Surakarta dan kelima tahun 2020 kasus pencurian pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara di Lapas Surakarta.




(afn/aku)


Hide Ads