Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menindaklanjuti instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Wali Kota Solo, Teguh Prakosa bakal memangkas anggaran perjalanan sesuai instruksi Presiden.
Teguh mengatakan, anggaran dinas perjalanan Kota Solo sendiri sebesar Rp 58 miliar. Anggaran tersebut bakal dipangkas sebesar 50 persen atau sekira Rp 29 miliar
"Anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 58 miliar, iya dipotong 50 persen," kata Teguh ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan, pemangkasan anggaran tidak hanya berlaku untuk perjalanan dinas. Namun juga di beberapa anggaran lainnya.
"Yang baru ketok (kelihatan) anggaran perjalan dinas,yang lain tunggu Pak Sekretaris Daerah, kita hitung dan nunggu peraturan menteri keuangan," ungkapnya.
Untuk itu, Pemkot Solo akan berkomunikasi dengan DPRD untuk pemangkasan anggaran. Yang jelas, Teguh menyebut, anggaran program yang sudah direncanakan akan dipertahankan.
"Item-nya dari sana (pemerintah pusat), perjalanan dinas duwur dewe (atas sendiri), maka saya mau komunikasi di DPRD. Termasuk di running teks, untuk ATK dipotong 90 persen, sesok kiriman e pdf kabeh (besok kiriman file lewat PDF semua), undangan PDF, nggak bisa nyetak, kan cuma 10 persen (anggaran), atau kita variatif kita bisa geser yang lain tetapi tetap itu program yang sudah direncanakan kita pertahankan," jelasnya.
Ia mengatakan, beberapa agenda perjalanan dinas yang telah direncanakan harus dibatalkan. Hanya saja, Teguh tidak menyebut agenda apa saja yang terpaksa dibatalkan.
"Iya agenda dibatalkan. Untuk ATK, nggak tahu berapa (anggaran), yang kelihatan yang besar itu perjalanan dinas," pungkasnya.
Dilansir dari detikNews, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
(afn/ahr)