Usut Kasus Bu Guru Mesum Grobogan, Polisi Hadirkan Ahli Pidana Anak

Usut Kasus Bu Guru Mesum Grobogan, Polisi Hadirkan Ahli Pidana Anak

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 17 Jan 2025 23:56 WIB
Young Asian preteen teenager boy hugging his knee in his bedroom with smartphone, Cyber bullying in kid, depressed child mental health
Ilustrasi anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/ThitareeSarmkasat
Grobogan -

Polisi terus mendalami kasus bu guru di Grobogan yang menyetubuhi siswa SMP. Polisi juga akan memanggil saksi ahli pidana anak dalam penanganan kasus tersebut.

Kanit PPA Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, bu guru berinisial ST (35) itu sudah dimintai keterangan sebagai terlapor. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Polres Grobogan juga sudah melakukan gelar internal di Polda Jateng.

"Belum (belum ada penetapan tersangka). Habis dari gelar di Polda," kata Yusuf lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 11 saksi sudah diperiksa dan dimungkinkan akan bertambah.

"Saksi kemungkinan bertambah. Ada saksi ahli pidana anak. Kita agendakan di hari Selasa (21/1)," ujar Yusuf.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, ST menjadi terlapor kasus tindak pidana kekerasan seksual. Pada 2023, ST sempat dipergoki warga saat dia masuk kamar mandi di rumahnya bersama korban yang masih SMP. Kamar mandi ST terpisah dari bangunan utama.

Saat itu ada mediasi dan disepakati bahwa ST tidak akan mengulangi. Tapi setelah itu ST disebut mengekoskan korban di wilayah Gubug sekitar lima bulan. Korban kemudian tepergok diinapkan di rumah ST pada November 2024.

Korban kini menjalani terapi psikologis di sebuah pondok pesantren. Pihak Ponpes menyebut korban sempat linglung dan tertekan. Disebutkan bahwa ST ternyata masih menghubungi korban. Setelah ponsel korban disita, kondisi korban disebut lebih tenang.




(dil/dil)


Hide Ads