Seorang pengendara motor asal Kecamatan Gayamsari, Semarang, Nur Rokhim (48), tertabrak Kereta Api (KA) Sembrani relasi Surabaya-Jakarta. Korban tertabrak saat melintas di perlintasan tanpa palang di Kelurahan Tambakrejo.
Kapolsek Gayamdari Kompol Hengky Prasetyo mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Perlintasan tanpa palang itu memiliki dua jalur rel aktif.
Korban sebenarnya sudah berhenti di perlintasan untuk menunggu kereta lewat. Namun, korban lansung melintas saat satu kereta lewat dan tak menyadari ada kereta lain yang melintas di waktu yang berdekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah KA barang lewat, di saat yang bersamaan dari arah berlawanan juga melintas Kereta Sembrani dari arah timur jurusan Surabaya-Jakarta," kata Hengky saat dihubungi detikJateng, Kamis (16/1/2025).
Korban akhirnya tertabrak KA Sembrani saat melintas hingga terdengar suara benturan. Pengendara lain yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi korban dan mendapati korban sudah meninggal.
"Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya saksi bersama warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayamsari," terangnya.
Sekitar pukul 11.40 WIB pihak kepolisian langsung melakukan evakuasi. Korban yang meninggal dengan luka di kepala, tangan, dan kaki itu pun dibawa ke RS Kariadi untuk dilakukan visum.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo turut membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut, masinis KA 61 Sembrani telah membunyikan klakson secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang tersebut.
"Dari kejadian tersebut, tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta. Namun, KA 61 Sembrani mengalami keterlambatan sebanyak 3 menit akibat berhenti dan melakukan pemeriksaan di jalur pascakejadian," terangnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara dan menaati peraturan. Pengendara dilarang melintas jika masih ada kereta api yang hendak melintas demi keamanan pengendara.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," imbaunya.
(afn/ahr)