Keluarga Darso Kecewa Pernyataan Polresta Jogja, Beberkan Sederet Alasan

Keluarga Darso Kecewa Pernyataan Polresta Jogja, Beberkan Sederet Alasan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 12 Jan 2025 15:40 WIB
Istri Darso, Poniyem (42) menunjukkan foto Darso di kediaman korban, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (10/1/2025).
Istri Darso, Poniyem (42) menunjukkan foto Darso di kediaman korban, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (10/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Pihak keluarga Darso yang tewas usai dijemput anggota Polresta Jogja kecewa dengan pernyataan yang dikeluarkan Polresta Jogja. Pasalnya, kronologi penjemputan tak sesuai dengan pernyataan mendiang korban.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengatakan pernyataan dari pihak kepolisian soal laka lantas di Jogja yang melibatkan Darso itu sah-sah saja. Namun, ia menyayangkan Kapolresta Jogja, Kombes Aditya, yang menyebut enam anggotanya mendatangi Darso untuk memberikan surat klarifikasi dan tak ada penganiayaan.

"Menurut keluarga korban, diceritakan dia itu tidak membawa surat apapun, tidak ada pemberitahuan apapun, kemudian sebagaimana yang kita semua sudah dengar bahwa ada penganiayaan, itu kan dibantah semua. Artinya tidak disampaikan," kata Antoni saat dihubungi detikJateng, Minggu (12/1/2025).

Ia menegaskan, tak ada surat penangkapan maupun surat apapun dari kepolisian. Bahkan, tiga dari enam orang yang menjemput Darso pun tak menjelaskan identitas mereka saat mendatangi rumah Darso, 21 September 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada surat apapun, mereka datang-datang saja, tanpa memberitahu identitas bahkan, bahwa saya polisi dari Jogja, kepentingannya ini, itu tidak ada juga," jelasnya.

"Kalau kemudian menyalahkan Darso yang malu dengan tetangga lah, bahwa Darso berkeinginan untuk langsung pergi, ya kita tidak bisa membantah itu. Kenapa? Karena Pak Darso sudah tidak ada," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Antoni juga menanggapi rilis Polresta Jogja yang menyebut Darso hendak dibawa ke tempat rental mobil, tetapi mobil berhenti 500 meter dari rumah karena Darso yang meminta ingin buang air kecil.

"(Dinyatakan) ketika baru 500 meter, Darso minta berhenti di pinggir jalan untuk kencing, kemudian seluruh yang ada di sana kencing semua termasuk polisi itu semua kencing, itu biar masyarakat yang menilai," ujarnya.

"(Aneh?) Iya, enam polisi bareng Darso tujuh orang kencing di jalan itu mau bikin acara apa mereka kencing bareng seperti itu. Biar masyarakat yang menilai," sambungnya.

Ia menegaskan, usai Darso dibawa ke rumah sakit, Darso telah bercerita ke keluarga bahwa dirinya baru dipukuli enam polisi hingga lebam.

Antoni juga telah meminta pernyataan dari terduga pelaku, I, 23 Desember 2024 silam. Namun, I tidak pernah membantah soal penganiayaan tersebut.

Ia menilai, jika benar tak ada penganiayaan, Ia seharusnya langsung membantah atau melakukan klarifikasi.

"Tapi nggak, bola-bali (berkali-kali) mengatakan petunjuk pimpinan, petunjuk pimpinan," tuturnya.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan ke Polda Jateng untuk mengungkap apakah benar ada penganiayaan yang dilakukan enam anggota polisi itu dan menyebabkan Darso tewas.

"Kan proses penyelidikan sudah berlangsung, apakah ada penganiayaan atau tidak, nanti biar Polda Jateng yang akan menyampaikan terkait dengan itu. Kalau dari pihak keluarga, jelas yang sudah disampaikan lewat saya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Dilansir detikJogja, Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, sudah menjelaskan duduk perkara berdasarkan hasil pemeriksaan enam anggota yang menjemput Darso, 21 September 2024 lalu.

Ia mengatakan, polisi menjemput Darso untuk memberi surat klarifikasi soal kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil Avanza yang dikemudikan Darso Juli 2024 lalu.

Aditya berdalih, Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri saat dijemput polisi untuk dibawa ke lokasi rental mobil. Polisi kemudian membawa Darso ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.




(apl/aku)


Hide Ads