Sengketa Pilgub Jateng 2024, Luthfi-Yasin Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait

Nasional

Sengketa Pilgub Jateng 2024, Luthfi-Yasin Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait

Anggi Muliawati - detikJateng
Jumat, 03 Jan 2025 20:38 WIB
Ilustrasi Pilgub Jateng 2024
Ilustrasi Pilgub Jateng 2024 (Foto: Grafis Denny Putra/detikcom)
Solo -

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini terkait gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

Juru bicara tim Luthfi-Yasin, Heru Widodo, menyebut tim hukum Luthfi-Yasin mendaftarkan sebagai pihak terkait untuk membela kepentingan hukum di MK.

"Jadi kami berkolaborasi dalam tim hukum Luthfi-Yasin pada kesempatan sore ini, setelah membaca informasi di website yang ternyata sudah diregister dengan perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, maka pasangan calon nomor urut 02 selaku pasangan yang menang dengan selisih lebih dari 3,5 juta suara, berkepentingan untuk masuk membela kepentingan hukumnya di Mahkamah Konstitusi menjadi pihak terkait," kata Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan pihak Luthfi-Yasin ingin meluruskan dalil yang disampaikan oleh pasangan Andika-Hendi. Heru menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan pasangan Luthfi-Yasin.

"Kami meyakini itu tidak ada dan kami menyerahkan kepada Mahkamah permasalahan ini untuk diberikan pertimbangkan. Sehingga nanti putusan Mahkamah bisa meluruskan apa yang selama ini beredar di tengah masyarakat," ujar Heru.

ADVERTISEMENT

"Meluruskan hal-hal yang keliru, kami akan sampaikan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Tidak ada keterlibatan yang dinamakan seperti itu, kemudian tidak ada keterlibatan Kepala Desa sebagai mesin pemenang," imbuhnya.

Untuk diketahui, Andika-Hendi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12). Dalam petitumnya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Sebagai informasi, KPU Jateng telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jateng 2024. Hasilnya pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara (40,86%), sementara pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapatkan 11.390.191 suara (59,14%).




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads