Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mencatat angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) meningkat hingga 85 persen. Perceraian ini disebabkan berbagai faktor, mulai judi online hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Nur Salam Wahib menyebutkan, angka pengajuan cerai di kalangan ASN selama 2024 sebanyak 26 orang. Terdiri dari 17 ASN dan sembilan PPPK.
"Kalau untuk ASN yang ada di Pemkab Rembang untuk izin cerai, tahun 2024 itu ada 26 orang. 17 ASN, PPPK sembilan," terang Wahib saat dikonfirmasi detikJateng di kantornya, pada Jumat (3/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktor yang paling utama ekonomi, dipengaruhi berbagai faktor. Kehadiran pihak ketiga, KDRT, keterlibatan (ASN) pada judol, investasi bodong," imbuh Wahib.
BKD mencatat angka perceraian di kalangan ASN Pemkab Rembang pada 2024 meningkat signifikan dibanding dengan tahun 2023. Selama tahun 2023, angkanya hanya sebesar 14 orang, meningkat sebanyak 12 orang pada 2024.
"Dibandingkan 2023 ada 14 ajuan cerai dari ASN. Meningkat sekitar 85 persen dari 2023 menuju 2024. Di mana (tahun 2024) didominasi pihak perempuan 15 orang dari pihak laki-laki 11 orang," ungkap Wahib.
Jajaran pegawai yang mengajukan perceraian tersebut, kata Wahib merata berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
"Tahun ini merata kalangan ASN di banyak OPD. Kalau 2022 itu didominasi nakes dan pendidik guru. 2023 sama pendidik dan nakes. 2024 ini merata," paparnya.
"Tahapannya itu diawali dengan ASN yang bersangkutan mengajukan izin ke pimpinan OPD masing-masing. Dirukunkan kembali, kalau belum bisa dinaikkan ke BKD. Setiap perceraian harus mendapat izin bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," pungkas Wahib.
(aku/ahr)