Penyelenggara Mau Dipolisikan
Salah satu pemilik sanggar yang mewakili 5 regu peserta lomba, Juju Jumarni (30) mengatakan akan lapor polisi bila panitia tak memberi ganti rugi.
"(Lapor polisi?) Ya lapor lah, kalau nggak diganti rugi," tegasnya di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (20/12/2024).
Juju mengatakan, dirinya dan puluhan peserta lomba tari itu sudah tiba di TIK sejak pagi. Mereka telah bersiap, mengenakan atribut tari, merias wajah, dan berlatih di TIK untuk mengikuti lomba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persiapan latihan pun kita membutuhkan biaya yang nggak sedikit. Biayanya kalau tari nggak main-main," jelasnya.
Ia mendaftar lomba tersebut seharga Rp 100 ribu per regu. Tapi menurutnya, untuk mengikuti lomba tari, biaya yang dibutuhkan lebih dari itu, sehingga ia menuntut kompensasi 4 kali lipat dari panitia penyelenggara.
"Selain menghabiskan waktu, tenaga, biaya untuk kostum, make up, guru tari. Tambah biaya pendaftaran Rp 100 ribu. 1 kelompok bisa sampai Rp 200 ribu lebih," tuturnya.
Selain peserta, Ketua Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) DPD Jawa Tengah, Ariyanto, juga mengatakan berniat mempolisikan penyelenggara karena merasa namanya dicatut.
"Kami sangat dirugikan oleh pencatutan nama Apmikimmdo oleh saudara ketua panitia," kata Ariyanto saat ditemui detikJateng di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (23/12/2024).
![]() |
"Hari Jumat siang kami dari DPD Jateng sudah membuat LP (Laporan Polisi) ke Polda Jateng, sudah diterima dan kami disarankan kembali lagi hari Senin ini untuk melengkapi berkas," ujar Ariyanto.
Ariyanto menjelaskan, Mei yang sebelumnya mengajukan untuk menjadi Ketua DPC Apmikimmdo Kota Semarang itu mencantumkan nama organisasi itu dalam proposal sponsor. Padahal, per 1 Desember, Ariyanto telah membekukan DPC apkimimmdo Kota Semarang.
"Tanggal 1 Desember 2024 kami mencabut diri untuk tidak ikut sebagai penyelenggara kegiatan tersebut," kata Ariyanto.
"Tidak ada royalti yang dibayarkan kepada APMIKIMMDO Jateng terkait pencantuman logo dan penjualan kaus. Untuk itu pencantuman logo APMIKIMMDO di kaus yang dijual saudari Mei Sulistyoningsih ilegal," imbuh dia.
detikJateng telah mencoba menghubungi Ketua Panitia Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih akan tetapi hingga Senin (23/12) pukul 15.40 WIB belum ada respons dari Mei.
Simak Video "Menikmati Pemandangan Indah di Gumuk Reco Sepakung Semarang"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/afn)