Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah melakukan persiapan menjelang arus mudik dan balik di masa Natal dan Tahun Baru. Para pengendara diminta waspada saat melintas di jalur rawan rob seperti Sayung Demak dan Kaligawe Semarang.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan sudah memetakan titik-titik rawan banjir di Jawa Tengah, seperti Sayung Demak. Hal ini terkait prediksi BMKG jika curah hujan selama Nataru di Jateng cukup tinggi.
"Pembangunan Tol Tanggul Laut di Kaligawe saat ini juga menjadi perhatian karena berpotensi menghambat arus kendaraan dari arah Pelabuhan dan Muktiharjo. Apabila terjadi genangan atau rob, arus lalu lintas akan dialihkan melalui jalur alternatif di Pedurungan, Wolter Monginsidi, Sayung, dan Lingkar Demak Selatan," kata Sonny dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonny mengimbau masyarakat berhati-hati saat melintas lokasi-lokasi rawan bencana. Dia menerangkan berbagai upaya antisipasi dan pengaturan lalu lintas dilakukan selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2024 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru.
"Upaya antisipasi dan pengaturan arus ini dilakukan agar masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman," tegas Sonny.
Kepolisian juga melakukan pengamanan di tol yang dibuka fungsional di Solo-Jogja mulai hari ini. Tol yang sebelumnya hanya sampai exit tol Klaten itu dibuka hingga Prambanan atau sejauh 8,6 km.
"Pelaksanaan tol fungsional berlangsung selama 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2024, ini diharapkan membantu kelancaran arus mudik dan balik dalam rangka Operasi Lilin Candi 2024," tegasnya.
Sonny pun mengingatkan soal pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalur Selatan mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Namun, kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar Pertamina dikecualikan dari pembatasan ini.
"Ada waktu yang diperbolehkan yaitu di tanggal 25 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 26 Desember pukul 00.00 WIB, tetapi di tanggal 26 Desember sudah tidak boleh. Demikian juga di tanggal 30 Desember dan tanggal 31 Desember itu ada window time bagi kendaraan sumbu tiga," terang Sonny.
(ams/dil)