Hadir di Sidang Etik, Pihak Keluarga Gamma Minta Aipda Robig Dipecat

Hadir di Sidang Etik, Pihak Keluarga Gamma Minta Aipda Robig Dipecat

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 09 Des 2024 14:29 WIB
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024).
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sidang etik untuk terduga pelaku penembakan yang menewaskan Gamma (17), Aipda Robig Zaenudin akan digelar siang ini. Kuasa hukum korban menuntut Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Diketahui, Aipda Robig melepas tembakan yang menewaskan Gamma dan melukai dua korban lainnya, yakni S dan A, di Semarang Barat, dekat kawasan Paramount, Minggu (24/11).

Pantauan detikJateng, kuasa hukum Gamma dan A dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Zainal Abidin menjemput A di SMKN 4 Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, untuk mengikuti sidang etik siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya (sidang etik) kan harusnya minggu kemarin, mundur 2 kali kalau nggak salah. Saya mendapatkan (informasi) langsung itu tidak, justru dari keluarga korban," kata Zainal di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024).

Menjemput A yang baru melaksanakan tes, Zainal mengaku sangat siap mengikuti sidang etik. Nantinya A pun akan memberi kesaksian selama dirinya terkena tembakan bersama Gamma.

"Tidak perlu ngajari, karena kesaksian itu harus apa yang dilihat yang didengar dan dirasakan. Jadi mereka (korban) sudah siap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, A sebelumnya sempat mengikuti pra rekonstruksi yang dilaksanakan Polrestabes Semarang, Selasa (26/11). Ia akan menjadi saksi dari kejadian penembakan yang melukai dirinya itu.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"(Pernyataan sama dengan pra rekonstruksi?) Pasti tidak akan jauh ya berbeda ya. Tergantung nanti pertanyaannya, kalau sidang kode etik kaitan dengan proses penembakan, dia tahu persis di depan dia ada yang ditembak," ungkapnya.

"Dia sendiri ditembak dalam jarak 1-2 meter, kan jelas. Jadi sudah nggak ada yang perlu ditutup-tutupi lagi," lanjutnya.

Ia berharap nantinya sidang erik dapat memperlihatkan seluruh bukti secara terbuka. Ia juga menuntut agar Aipda Robig dijatuhi hukuman PTDH.

"Melakukan pembunuhan dengan cara nembak, melukai 3 orang 1 mati, kira-kira merenggang nyawa itu masa hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Harus itu," tegasnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam yang juga mengikuti sidang mengatakan, sidang etik penting untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya terjadi.

"Dengan sidang etik ini kita bisa melihat langsung sebenarnya konstruksi peristiwanya kayak apa. Harapannya bisa maksimal putusan sidang ini," kata Choirul di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.




(apu/ahr)


Hide Ads