Resmi! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya

Internasional

Resmi! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya

Virgina Maulita Putri - detikJateng
Jumat, 29 Nov 2024 11:51 WIB
people, children, technology, friends and friendship concept - happy little girls with smartphones lying on floor at home
Anak-anak bermain internet. Foto: internet.
Solo -

Australia resmi melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini ditujukan untuk melindung kesehatan mental anak-anak di ruang online.

Dilansir detikInet, Jumat (29/11/2024), Undang-undang terkait aturan tersebut disetujui oleh Senat Australia dengan perolehan suara 34 berbanding 19. Selanjutnya, legislasi ini akan dikembalikan ke DPR Australia yang perlu menyetujui amandemen sebelum menjadi undang-undang.

Nantinya setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang ini akan berlaku dalam 12 bulan, yang mana memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba terkait aturan ini pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk persyaratan yang harus dilakukan perusahaan media sosial adalah mengambil langkah-langkah yang wajar guna mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum punya akun.

Sementara bagi anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dikenai hukuman, termasuk juga dengan orang tuanya. Sementara untuk perusahaan media sosial bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resminya pekan lalu, seperti dikutip dari The Verge, Jumat (29/11).

"Kami tahu sejumlah anak-anak akan menemukan jalan pintas, tapi kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," sambungnya.

Dalam undang-undang ini tidak menyebut detail nama media sosial tertentu, namun diperkirakan aturan ini akan berlaku untuk platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Situs yang dipakai untuk edukasi, seperti YouTube, akan dikecualikan. Begitu juga aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.

Undang-undang ini tidak menyebutkan bagaimana perusahaan media sosial harus menegakkan batasan umur tersebut. Namun perusahaan yang gagal mengikuti aturan akan didenda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 515 miliar.

Survei yang dilakukan YouGov menemukan 77% warga Australia mendukung undang-undang ini. Proposal serupa juga sedang dijajaki di Norwegia dan negara bagian Florida, Amerika Serikat.

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengkritik undang-undang ini dan menyebutnya tidak konsisten dan tidak efektif. Pemilik X Elon Musk juga menuding undang-undang ini merupakan "backdoor untuk mengontrol akses ke internet oleh seluruh warga Australia."




(apl/ams)


Hide Ads