Viral 2 Mobil Boks Pelat Kembar Isi BBM Bareng, SPBU di Boyolali Kena Sanksi

Viral 2 Mobil Boks Pelat Kembar Isi BBM Bareng, SPBU di Boyolali Kena Sanksi

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 26 Nov 2024 14:54 WIB
SPBU di Boyolali yang mendapat sanksi dari Pertamina. Foto diunggah Selasa (26/11/2024).
SPBU di Boyolali yang mendapat sanksi dari Pertamina. Foto diunggah Selasa (26/11/2024). (Foto: Dok. PT Pertamina Patra Niaga)
Boyolali -

Dua mobil boks dengan pelat nomor sama mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sunggingan, Boyolali, viral di media sosial. Pertamina menghentikan sementara penyaluran BBM Biosolar ke SPBU tersebut selama 14 hari.

Video yang viral tersebut diunggah akun Instagram @gerryprayudi pada Sabtu (23/11). Dalam keterangan unggahan itu, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Kamis 21 November 2024 pukul 6 pagi.

Dilihat detikJateng hari ini, video yang diposting 4 hari lalu itu telah disukai 15.331 netizen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini gimana ceritanya ya, pelat nomornya AD 1938 ID, pelat nomornya sama. Kok bisa ya ngisi solar di satu Pom bensin dengan bersamaan. Ada apa gerangan?," ucap perekam video dalam unggahan itu.

Kejadian itu pun langsung ditindaklanjuti Pertamina. Pertamina telah memberikan sanksi ke SPBU 4457305 yang terletak di Jalan Raya Boyolali-Semarang, Sunggingan, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

ADVERTISEMENT

Sanksi yang diberikan yakni pemberhentian penyaluran Biosolar selama 14 hari dari 24 November sampai 7 Desember 2024.

"SPBU tersebut terbukti tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, yaitu melakukan pengecekan kesamaan nomor polisi kendaraan dengan hasil scan QR mesin EDC pada saat pengisian BBM subsidi, khususnya produk Biosolar," ungkap Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang, dalam keterangan tertulis kepada para wartawan, Selasa (26/11/2024).

Selain sanksi pemberhentian penyaluran Biosolar, di SPBU tersebut juga dipasang spanduk pemberitahuan pembinaan. Saat ini Pertamina menyegel nozzle di pompa Biosolar yang berada di SPBU tersebut.

"Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu. Untuk itu bagi masyarakat dan konsumen yang hendak melakukan pembelian produk Biosolar, dapat melakukannya di tiga SPBU yang terdapat di dekat lokasi tersebut," jelasnya.

Kevin menegaskan, Pertamina tidak akan segan untuk menindak SPBU lainnya yang nakal atau terbukti melakukan kecurangan dan menyalahi aturan.

"Apabila kemudian hari masyarakat menemukan kembali adanya penyalahgunaan aturan operasional, agar dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib maupun melalui kontak aduan Pertamina di nomor Pertamina Call Center 135," imbau Kevin.




(aku/dil)


Hide Ads