Para nasabah BMT Mitra Umat Kota Pekalongan mengadu ke DPRD setempat. Hal itu buntut uang simpanan yang tidak bisa dicairkan sejak bulan Ramadan lalu.
Pantauan detikJateng, sempat terjadi aksi saling dorong antara para nasabah dengan petugas kepolisian yang menjaga pintu masuk gedung DPRD Kota Pekalongan. Aksi saling dorong tidak begitu lama setelah kepolisian memperbolehkan perwakilan nasabah masuk untuk menemui anggota dewan.
Di hadapan anggota dewan, para nasabah mengadukan nasibnya terkait uang simpanan yang tak kunjung bisa dicairkan di Koperasi BMT Mitra Umat Kota Pekalongan. Dalam kesempatan itu juga, para peserta aksi menuntut pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain dua tuntutan itu, kami juga mendesak DPRD Kota Pekalongan untuk membentuk Pansus guna mengawasi dan mencari solusi dalam penyelesaian kasus ini," jelas Koordinator Aksi Nasabah Korban BMT Mitra Umat, Dede Jumantoro, saat audiensi di DPRD Kota Pekalongan, Senin (18/11/2024).
![]() |
Menurutnya, pembentukan Pansus diharapkan dapat menjadi langkah nyata DPRD dalam menunjukkan kepedulian dan keberpihakan terhadap para nasabah.
Peserta aksi juga mendesak DPRD Kota Pekalongan untuk menyurati DPR RI agar menggelar rapat dengar pendapat, menyurati Presiden untuk memberikan solusi atas kasus ini, menyurati Menteri Koperasi untuk mempailitkan BMT Mitra Umat.
Cerita Nasabah Simpan Uang 15 Tahun
Salah satu nasabah BMT Mitra Umat Kota Pekalongan, Rita (51), warga Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, mengaku tidak menyangka jika uang yang ia sisihkan sedikit demi sedikit berujung tidak jelas nasibnya. Ia bersama suami dan anak bungsunya akhirnya bergabung dengan para nasabah yang memperjuangkan uangnya kembali.
"Saya sudah menabung sejak 15 tahun yang lalu. Uang saya sedikit demi sedikit dari sisa uang belanja, saat akan digunakan justru tidak bisa dicairkan," kata Rita kepada detikJateng saat ditemui di sela-sela aksi di depan Gedung DPRD Kota Pekalongan.
Uang yang disisihkan selama 15 tahun ini, total mencapai Rp 46 juta tersimpan di Koperasi BMT Mitra Umat Kota Pekalongan.
"Saya jualan keripik keliling. Usai belanja saya sisihkan untuk menabung terkadang seminggu sekali ke koperasi. Sejak puasa, delapan bulan lalu, suami sudah tidak bekerja, uang mau tak ambil, tidak bisa. Anak sakit-sakitan juga," jelasnya sedih.
Delapan bulan lalu, Rita berencana mengambil uang untuk keperluan Lebaran mengingat suaminya yang bekerja sebagai buruh batik sudah tidak bekerja lagi.
"Saya mau ambil uang sebagian, tapi kok tidak bisa hanya dijanji-janjikan hingga anak-anak dan saya nggak bisa beli keperluan Lebaran," ungkapnya.
Kesedihan Rita bertambah, saat anak bungsunya yang berumur 10 tahun, divonis jantung bocor 3 bulan yang lalu.
"Saya punya dua anak. Yang anak kedua divonis dokter jantung bocor tiga bulan lalu, pusing Pak. Suami juga sudah tidak bekerja sejak bulan puasa kemarin," tuturnya.
Bahkan dalam aksinya ia terpaksa membawa anaknya tersebut untuk ikut bersama dalam memperjuangkan uangnya agar bisa diambil.
"Setiap hari saya menangis Pak. Nasib saya seperti ini. Saya meminta pada Pak Dewan agar memperjuangkan nasib saya, tolonglah pak," harapnya.
Tanggapan Ketua DPRD Kota Pekalongan
Sementara itu Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basir menyatakan siap menampung aspirasi para nasabah ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kita berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, DPRD provinsi dan DPR RI, bahwa permasalahan BMT Mitra Umat ini, wilayahnya tidak di Pekalongan saja karena koperasi ini wilayahnya ada juga nasabah dan kantor di luar kota Pekalongan," katanya di hadapan para nasabah saat audiensi.
Ia berharap agar tuntutan nasabah koperasi bisa diselesaikan secepatnya. Juga termasuk proses hukum yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, menanggapi adanya dugaan oknum anggota DPRD Kota Pekalongan ada yang terlibat penyebab macetnya uang anggota koperasi, yang kabarnya digunakan saat kampanye legislatif kemarin, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dan terbukti bersalah.
"Siapa pun yang ada di DPRD Kota Pekalongan jika dia terbukti melakukan tindak pidana, itu ada keputusan inkrah maka itu akan diberhentikan. Selama tahapan proses hukum jika kita dapat surat dari kejaksaan, akan kita berhentikan sementara waktu, baru kalau sudah ada putusan inkrah kita hentikan secara resmi," ucapnya.
Usai menerima perwakilan nasabah, perwakilan anggota dewan lantas menemui nasabah di luar gedung untuk menyampaikan hasil audiensi. Aksi para nasabah ini berjalan lancar dan mereka membubarkan diri dengan harapan pihak DPRD bisa membantu jalan keluarnya.
Kata BMT Mitra Umat
Sebelumnya, pihak BMT Mitra Umat sudah dua kali menyampaikan pernyataannya soal hal ini.
Saat dimintai konfirmasi via telepon, pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat, Moh Agus Faisol, saat itu mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar hak para nasabah bisa lekas dipenuhi.
"Insyaallah kita selesaikan satu per satu, seperti parcel bagi nasabah SiFitri telah disiapkan anggaran Rp 300 juta dan target kita setelah Lebaran semoga bisa selesai semuanya. Namun bila pun itu meleset tetap akan kita upayakan terus," kata Agus yang mengaku sebagai pengurus baru di koperasi tersebut, Sabtu 30 Maret 2024.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi BMT Mitra Umat, Arif Budiharjo saat itu mengungkapkan pihaknya berupaya untuk menyelesaikan hak nasabah setelah Lebaran.
"Kami selaku pengurus meminta maaf kepada nasabah karena pelayanan belum maksimal dan bagaimanapun kami tetap bertanggung jawab. Adapun ada nasabah yang sudah melapor ke Polres kami hormati karena ini negara hukum dan biarkan semua tetap berproses. Kami semua yang ada di sini tetap akan bertanggung jawab," ucap Arif di hadapan para nasabah, Senin 1 April 2024.
(rih/apl)