Kades Tegalgiri Boyolali Dilaporkan ke Kejari Atas Dugaan Penyelewengan PBB

Kades Tegalgiri Boyolali Dilaporkan ke Kejari Atas Dugaan Penyelewengan PBB

Jarmaji - detikJateng
Senin, 11 Nov 2024 18:04 WIB
Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Ilustrasi PBB. Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Boyolali -

Seorang kepala desa dan perangkat desa (Perdes) di Kecamatan Nogosari, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Kades dilaporkan atas dugaan penyelewengan uang penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat.

"Kami melaporkan Kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, terkait dengan (dugaan korupsi) dana PBB," kata kuasa hukum pelapor, Zainal Mustofa, kepada pada wartawan usai mendampingi kliennya melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin (11/11/2024).

Pihaknya mendampingi Relawan Demokrasi Nogosari (RDN) ke Kejari Boyolali siang tadi. Disebutkan, RDN menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan uang PBB tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelewengan PBB diduga dilakukan oleh perangkat desa sebagai petugas pungut pajak. Dugaan penggelapan uang PBB diduga berlangsung beberapa tahun.

"Hal ini terungkap ketika warga melakukan balik nama atau turun waris. Yang ternyata tagihannya (PBB) 10 tahun. Padahal warga sudah merasa membayar. Maka dari itu para warga mungkin saling bertanya-tanya, kok seperti ini, terus akhirnya muncullah para pelapor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga membawa bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi sistem informasi yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (SiPAD). Masyarakat telah membayar lunas PBB, ternyata pada aplikasi menunggak sekian tahun.

"Setelah dicek di SiPAD itu, ternyata masih banyak yang belum terbayarkan. Hal ini sudah berjalan bertahun tahun dan masyarakat tidak berani melaporkan kejadian ini karena takut. Masyarakat selalu dirugikan dan harus membayar lagi PBB berikut dendanya bila melakukan mutasi tanah atau sekadar memperbarui syarat pinjaman bank," imbuh dia.

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa

Selain soal PBB, pihaknya juga melaporkan terkait dengan dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan desa dengan mengepras gundukan tanah, agar jalannya menjadi landai. Kegiatan itu dianggarkan melalui APBDes sekitar Rp 90-an juta.

"Kegiatan itu dipihak ketigakan. Di sini RAB dirubah sesuai kehendak kades dan biaya kegiatan sesungguhnya dibebankan kepada pihak ketiga dengan menjual tanah yang dikeruk," jelasnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima. Pihaknya menyatakan, akan mendalami laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami dalami laporan tersebut," tegas Yogi.

Klarifikasi Kades

Sementara itu Kepala Desa Tegalgiri, Ngateman, saat dimintai konfirmasi menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan. Pihaknya siap memberikan penjelasan kepada penegak hukum jika nantinya dipanggil terkait adanya laporan itu.

"Saya siap," ujar dia.

Dikemukakan dia, terkait dengan PBB, merupakan pekerjaan kepala dusun (Kadus) atau bayan. Sedangkan terkait dengan pengeprasan jalan, itu kegiatannya dipihakketigakan.

"Satu, kaitannya PBB, itu kaitannya dengan pekerjaan Kadus. Dua, yang berkaitan dengan pengeprasan jalan kemarin sudah saya sampaikan itu sudah dipihaketigakan. Terus kaitannya transparansi pembangunan infrastruktur, ya boleh dibuktikan dengan masyarakat sendiri lah. Masalah transparansi saya kira transparan semuanya," kata Ngateman.




(apl/apu)


Hide Ads