Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah memproses temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu pun merekomendasikan anggota PPK itu agar dicopot dari jabatannya.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyebut dari hasil pemeriksaan Bawaslu, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah. Kemudian Bawaslu juga sudah melayangkan rekomendasi ke KPU, atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Ada anggota PPK di Kecamatan Wangon yang dengan sengaja menghadiri acara deklarasi untuk Paslon Gubernur, acara deklarasi komunitas Peci Ireng," kata Yon Daryono kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU, yaitu memberhentikan anggota PPK yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini KPU masih membiarkan anggota PPK tersebut aktif.
"Temuan pelanggaran kode etik anggota badan Ad hoc anggota PPK Wangon, status terbukti, rekomendasi Bawaslu terlapor diberhentikan tetap. KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ini.
"KPU Kabupaten Banyumas sudah bersurat ke Bawaslu Banyumas, nomor 1169/PP.04.2-Und/3302/4/2024 tentang Klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik, dengan mengundang Panwascam Karanglewas sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK Wangon," katanya melalui keterangan tertulis.
Meski begitu, menurutnya, Bawaslu tidak memperbolehkan anggota Panwascam Karanglewas untuk hadir pada sidang pemeriksaan di KPU Kabupaten Banyumas pada tanggal 31 Oktober 2024.
KPU Banyumas akan mengundang kembali Panwaslu Karanglewas melalui Bawaslu Kabupaten Banyumas, untuk dimintai keterangannya terkait temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota PPK Wangon.
"Terhadap Anggota PPK Wangon yang dimaksud, pada tanggal 31 Oktober 2024 sudah dilakukan proses pemeriksaan, dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pada tanggal 2 November 2024," jelasnya.
Rofingatun menegaskan KPU Kabupaten Banyumas menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan kepastian hukum, dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota PPK.
(apl/ams)