Dua ruas jalan di wilayah Purwokerto Kota, Kabupaten Banyumas yang tadinya satu arah akan kembali dibuka untuk dua arah. Hal ini setelah adanya evaluasi forum Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Banyumas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, Arif Ahmadi mengatakan setelah evaluasi yang dilakukan terdapat dua ruas jalan yang kembali berlaku dua arah. Sementara kebijakan lainnya yaitu pengurangan durasi jalan satu arah dan membuka kembali kantong parkir di kawasan Alun-alun Purwokerto.
Dua jalan tersebut ialah Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Pungkuran. Selain itu, Jalan Pekih yang sebelumnya satu arah juga 24 jam juga akan dikurangi durasinya menjadi 12 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk yang di Jalan Pekih itu, sistem satu arahnya tidak berlaku 24 jam. Tapi dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam saja. Sepeda motor 24 jam, tapi mobil tetap 1 arah tapi 12 jam saja," kata Arif saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
"Lalu Jalan Katamso juga yang kita evaluasi. Satu arahnya kurang efektif, jadi kita kembalikan menjadi dua arah lagi. Itu yang di Pasar Wage. Kemudian yang satu di Jalan Pungkuran. Kita buka total dua arah 24 jam. Sama seperti Jalan Katamso," lanjut dia.
Sedangkan untuk pemberlakuan kantong parkir berada di sebelah timur kawasan Alun-alun Purwokerto.
"Yang satu Jalan Pengadilan kemarin kita pasang barrier tidak boleh parkir di sekitar Alun-alun. Kita bolehkan lagi parkir dari pagi sampai sore jam 3. Itu arusnya tetap satu arah cuma parkir," terangnya.
Arif mengakui kebijakan pemberlakuan arus lalu lintas seperti ini selalu menimbulkan pro dan kontra. Namun hal ini dinilai biasa dalam pengambilan sebuah kebijakan.
"Ini aspirasi dari masyarakat ke pemerintah dan Polresta Banyumas ada masukan. Tapi terlepas dari itu ada yang senang dan tidak. Kita tidak bisa menyenangkan semua orang. Terlepas dari itu semua, setiap kebijakan selalu ada evaluasi. Hasilnya itu kebijakan arus lalu lintas," jelasnya.
Aturan ini menurutnya akan mulai diberlakukan sejak 1 November 2024 atau besok.
"Keputusannya akan kita laksanakan besok. Untuk memberikan akses kepada warga setempat," ujarnya.
Arif menyebut kebijakan ini diubah setelah 3 tahun berjalan. "Ini sudah 3 tahun sistem lalulintas seperti ini. Dari 2021 sampai sekarang," paparnya.
Ia melanjutkan, untuk sementara kebijakan yang akan diberlakukan 4 ruas jalan tersebut. Namun kedepannya tidak menutup kemungkinan akan berlaku ruas jalan lainnya.
"Lalulintas transportasi bersifat dinamis. Pergerakannya sangat cair. Dalam satu hari saja sangat fluktuatif. Sangat memungkinkan (ada perubahan kebijakan)," pungkasnya.
(afn/ahr)