Pegiat Medsos di Purwokerto Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Pegiat Medsos di Purwokerto Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 26 Okt 2024 20:52 WIB
Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan bukti laporan terhadap seorang pegiat media sosial di Purwokerto, Banyumas, Sabtu (26/10/2024) sore.
Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan bukti laporan terhadap seorang pegiat media sosial di Purwokerto, Banyumas, Sabtu (26/10/2024) sore. Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Seorang pria berinisial Y (38) dilaporkan oleh wanita berinisial AY (23) karena diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan peristiwa ini bermula saat keduanya menjalin hubungan asmara pada tahun 2022. Namun saat itu terduga pelaku tidak mengaku kalau sudah mempunyai istri.

"Berawal dari November tahun 2022, korban dan pelaku itu awalnya saling suka. Tapi tidak tahu kalau (terduga pelaku) sudah beristri. Dan ketika sudah tahu beristri itu mulai renggang. Tapi (terduga) pelaku malah tidak mau lepas," kata Esa kepada wartawan di Purwokerto, Sabtu (26/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjalin asmara mereka kerap berhubungan badan. Namun saat berhubungan pelaku diam-diam merekam adegan seksual sebagai bahan untuk mengancam agar korban mau diajak lagi.

"Selama berhubungan pelaku selalu merekam dan disimpan. Itu yang dipakai untuk bahan mengancam," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hingga pada akhirnya pada bulan Juli 2024, korban kembali dipaksa untuk berhubungan badan lagi. Hanya saja korban menolak dan dipaksa oleh pelaku hingga terjadilah kekerasan seksual.

"Pada tanggal 9 Juli 2024 (korban) dijemput, diajak makan dulu di Banyumas, lalu dirayu lagi untuk ke hotel, tetapi tidak mau. Lalu dibawa ke Cilacap dan pulangnya diajak ke hotel masih tapi masih tidak mau," terangnya.

"Lalu pelaku ini mengajak ke hotel dengan alasan hanya tidur saja. Tapi ternyata di hotel itu dipaksa untuk melakukan hubungan seksual. Pemaksaan ini menimbulkan banyak dampak terhadap psikis korban, ada juga luka secara fisik," lanjut dia.

Esa mengungkapkan dampak yang timbul akibat kekerasan seksual yang dilakukan Y menimbulkan efek panjang. Sebab selama berhubungan korban dipaksa untuk mengonsumsi obat hormon agar tidak hamil.

"Korban sekarang menderita kanker payudara stadium 2. Karena dari tahun 2022 korban dipaksa untuk mengonsumsi obat hormon agar korban tidak bisa hamil. Selain itu korban menderita kelainan hormon permanen. Dari tahun 2022 sampai 2024 korban seringkali mendapat kekerasan," ujarnya.

Dari hasil rekam medis yang dilakukan, pemicu kanker tersebut terjadi karena korban kerap kali mengonsumsi obat tersebut tanpa aturan semestinya.

"Dari rekam medis itu kankernya dipicu karena obat hormon tersebut yang dikonsumsi secara terus-menerus. Saat ini korban menjalani pemeriksaan di Jakarta," ungkapnya.

Selain kerap mendapat kekerasan seksual, terduga pelaku juga dilaporkan atas tuduhan penyebaran video pornografi yang melibatkan korban dengan pelaku. Video tersebut menurut Esa sudah tersebar melalui WhatsApp dan pesan langsung Instagram.

"Puncaknya pada bulan Juli video itu disebar. Ada beberapa orang yang mengaku menerima. Dan saat ini sedang didalami oleh Reskrim Polresta Banyumas. Itu dikirim lewat IG, WA dan pelaku juga sempat membuat akun Instagram palsu untuk mengirim video tersebut. Pelaku memposting beberapa wajah korban dengan keterangan yang menjelek-jelekkan," paparnya.

Esa mengatakan selama ini kliennya tidak berani bercerita karena terduga pelaku merupakan pegiat media sosial yang memiliki pengaruh besar di Kabupaten Banyumas.

"Terlapor inisial Y merupakan pegiat media sosial yang cukup terkenal. Korban tidak berani speak up karena menilai pelaku memiliki relasi yang kuat di Kabupaten Banyumas," katanya.

Saat ini kondisi korban menurutnya sangat terpukul. Kliennya tidak berani untuk bercerita kepada orang lain karena trauma.

"Korban kondisi mentalnya sangat jatuh, untuk ketemu orang saja dia takut," ujarnya.

Selain itu korban juga disebut sempat hamil sebanyak dua kali. Hanya saja kandungannya terpaksa digugurkan atas desakan pelaku.

"Selama berhubungan korban aborsi dua kali, atas desakan pelaku. Nah yang kedua ini istrinya bahkan juga ikut andil," tuturnya.

Tidak hanya itu saja, terduga pelaku juga dilaporkan atas tindakan perusakan barang milik korban. Dalam hal ini korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 200 juta.

"Pelaku juga melakukan pengrusakan seperti HP dan gelang. Total pengrusakannya itu sekitar Rp 200 juta," terang dia.

Bagaimana respons polisi, bisa dibaca di halaman berikut:

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Hanya saja masih dalam proses pendalaman.

"Kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Baru minggu masuknya kan (laporan). Awal mulanya kan itu pacaran ya, cuma intinya sudah pendalaman. Korban sudah diperiksa. Nanti tidak menutup kemungkinan meriksa beberapa saksi," katanya.

Menurut Rithas terlapor saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab untuk pemeriksaan saksi-saksi baru akan dilakukan pada minggu ini.

"Terkait nanti yang disampaikan lokasi yang disampaikan beliau ada di hotel ya kita kroscek dahulu kesana. Kita periksa dari saksi-saksi dahulu, terlapor belum kami periksa. Paling minggu ini saksi-saksi dari hotel kita panggil. Terkait ITE juga kami sedang dalami," pungkasnya.



Simak Video "Video: 36 Biksu Thudong yang Jalan Kaki dari Thailand Telah Sampai di Borobudur"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads