Kades di Kudus Diduga Perkosa Anak Kandung, LPSK: Melakukan Sejak 2011

Kades di Kudus Diduga Perkosa Anak Kandung, LPSK: Melakukan Sejak 2011

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 24 Okt 2024 13:26 WIB
searing perempuan korban perkosaan
Ilustrasi korban pelecehan. Foto: Edi Wahyono
Kudus -

Seorang kepala desa (Kadus) di Kudus diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri wanita berusia 18 tahun. Aksi bejat pelaku yang diduga sudah dilakukan sejak 2011 sudah dilaporkan sejak Mei 2024 dan masih ditangani di Polres Kudus.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin. Dia menyebut ayah korban yang merupakan kepala desa itu diduga telah melakukan aksinya sejak 2011.

"Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, diduga telah melakukan kekerasan seksual sejak 2011," kata Wawan dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini mencuat setelah laporan diterima oleh Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) pada Mei 2024 dan dilaporkan ke Polres Kudus. Kasus ini pun telah teregister melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2024 yang diterima Polres Kudus pada 17 Mei 2024.

Saat ini, LPSK sedang mengkaji perlindungan yang bisa diberikan kepada korban. Termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku adalah ayahnya sendiri yang menjabat kepala desa, dan kekerasan tersebut dilakukan pada korban selama bertahun-tahun," jelasnya.

"Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi," ujarnya.

Wawan beserta tim juga telah menemui Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, serta beberapa penyidik Polres Kudus.

"Dalam pertemuan itu, kami meminta Polres menangani kasus ini secara serius untuk memastikan korban memperoleh keadilan," terang Wawan.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah, mengatakan dari pengakuan korban telah diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak usia 8 tahun. Lamban laun ayahnya melakukan kekerasan seksual kepada korban hingga berusia remaja.

"Korban dipaksa melayani layaknya suami istri," jelas Haniah lewat pesan singkat, Kamis (24/10).

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengatakan membenarkan menerima laporan kasus dugaan asusila kepada anak yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Kasus ini tengah ditangani Polres Kudus.

"Iya benar masih dalam proses," jelas singkat kepada detikJateng.




(afn/apl)


Hide Ads