- Apa Tugas dari Kementerian Koordinator?
- Apa Fungsi dari Kementerian Koordinator?
- Daftar Bidang Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: 2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: 3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: 6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: 7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan:
Menteri-menteri Kabinet Merah Putih diumumkan pada 20 Oktober 2024 dan resmi dilantik keesokan harinya, 21 Oktober 2024. Ada 48 kementerian, tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator. Lantas, apakah tugas kementerian koordinator?
Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Kementerian koordinator dipimpin oleh seorang menteri koordinator yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Lantas, apa saja tugas dan fungsinya? Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Tugas dari Kementerian Koordinator?
Berdasarkan Pasal 49 Perpres Nomor 140 Tahun 2024, kementerian koordinator memiliki tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
- Memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional.
- Melaksanakan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
Apa Fungsi dari Kementerian Koordinator?
Kemudian pada Pasal 50 Perpres Nomor 140 Tahun 2024 dijelaskan, untuk menjalankan seluruh tugas di atas, kementerian koordinator menyelenggarakan sejumlah fungsi berikut ini.
- Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya.
- Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya.
- Pengelolaan dan penanganan isu serta agenda pembangunan nasional di bidangnya.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian koordinator.
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.
- Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga serta memastikan terlaksananya keputusan tersebut.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Daftar Bidang Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih
Bidang kementerian koordinator pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 diatur dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Mari simak daftar kementerian koordinator dan kementerian yang berada di bawah naungannya berikut ini!
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan:
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Badan Pangan Nasional
- Badan Gizi Nasional
Demikian penjelasan lengkap mengenai tugas, fungsi, dan daftar bidang kementerian koordinator di Kabinet Merah Putih. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)