"Ijazahnya siang tadi sekitar jam 11.00 WIB sudah diserahkan langsung oleh Kepala sekolah SMPN 3 Weleri kepada anak saya. Lego atiku mas, saiki wes ora duwe beban maneh (lega hatiku mas, sekarang sudah tidak ada beban lagi)," kata Sumani kepada detikJateng, Kamis (24/10/2024).
Sumani merupakan warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri. Dia mengatakan sudah dua tahun atau sejak anaknya lulus tahun 2022, ijazah anaknya, Novi Lavia Ditaleni, masih tertahan di sekolah. Alasan tidak memiliki cukup uang membuat Sumani belum bisa membayar sisa sumbangan sukarela sebesar Rp 600 ribu dari jumlah Rp 1 juta sehingga ijazah anaknya tidak bisa diambil.
Sumani menjelaskan, usai menyerahkan ijazah kepada anaknya, pihak sekolah sama sekali tidak meminta sisa uang sumbangan sukarela.
"Ya tadi habis penyerahan ijazah, kami tidak dimintai untuk melunasi sisa uang sumbangan sukarela. Tadi benar-benar gratis," jelasnya.
Sumani juga menerangkan bahwa sebelum ijazah anaknya diserahkan, pihak sekolah meminta terlebih dulu anaknya untuk cap tiga cari. Saat penyerahan ijazah juga disaksikan dua orang dari tim pengawas Inspektorat Kendal.
Penjelasan SMPN 3 Weleri
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Weleri, Dwi Putri Mulat mengatakan telah menyerahkan secara langsung ijazah Novi.
"Kami sudah menyerahkan ijazah atas nama Novi Lavia Ditaleni kepada yang bersangkutan. Saat penyerahan tadi juga disaksikan oleh dua orang dari Inspektorat Kendal, Pak Adi dan Ashar," kata Dwi saat ditemui detikJateng di SMPN 3 Weleri, Kamis (24/10).
Dwi menjelaskan, penyerahan baru bisa dilakukan hari ini karena pihak sekolah masih melakukan klarifikasi kepada internal sekolah dan ke Dinas Pendidikan Kendal.
"Memang baru bisa kami serahkan hari ini karena beberapa hari ini kami masih melakukan klarifikasi ke internal kami dan ke Dinas Pendidikan Kendal," jelasnya.
Inspektorat Turun Tangan
Sementara itu, salah satu tim pengawas dari Inspektorat Kendal, Adi Suyono, turut menyaksikan penyerahan ijazah kepada Novi yang dilakukan oleh pihak sekolah.
"Tadi kami menyaksikan langsung penyerahan ijazahnya dari Kepala sekolah SMPN 3 Weleri kepada Novi Ditaleni. Sudah diserahkan langsung," kata Adi kepada detikJateng, Kamis (24/10).
Adi menjelaskan telah mendapatkan surat perintah dari pimpinan Inspektorat Kendal untuk melakukan klarifikasi terhadap SMPN 3 Weleri, Dinas Pendidikan Kendal, dan pihak siswi yang ijazahnya ditahan.
"Berbekal SP (surat perintah) dari pimpinan, kami sudah melakukan klarifikasi ke SMPN 3 Weleri, Dinas Pendidikan Kendal dan Pak Sumani serta anaknya," jelas Adi.
Adi menerangkan sejak SP turun pada Selasa (22/10) hingga Kamis (24/10) ini, tim Inspektorat terus bekerja menggali informasi terkait penahanan ijazah di SMPN 3 Weleri.
"SP turun hari Selasa kemarin dan hingga hari Kamis ini kami masih bekerja keras menggali informasi terkait adanya berita penahanan ijazah siswi di SMPN 3 Weleri yang sudah ditahan 2 tahun," terangnya.
Hasil dari pengawasan dan klarifikasi terhadap SMPN 3 Weleri, Dinas Pendidikan Kendal, dan pihak Sumani, akan dilaporkan kepada tim khusus Inspektorat Kendal.
"Nanti hasilnya akan kami laporkan secepatnya kepada tim khusus Inspektorat Kendal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sumani, mengeluh tidak bisa mengambil ijazah anaknya karena tidak mampu membayar sumbangan sukarela anaknya di SMPN 3 Weleri.
Warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri ini mengaku sudah dua tahun atau sejak lulus 2022, ijazah anaknya, Novi Lavia Ditaleni, masih tertahan di sekolahnya.
Alasan tidak memiliki cukup uang membuat Sumani belum bisa membayar sisa sumbangan sukarela sebesar Rp 600 ribu dari jumlah Rp 1 juta sehingga ijazah anaknya tidak bisa diambil.
(rih/dil)