Profil Wahyo Yuniartoto, Ajudan Presiden Prabowo Kelahiran Purbalingga

Profil Wahyo Yuniartoto, Ajudan Presiden Prabowo Kelahiran Purbalingga

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 23 Okt 2024 16:59 WIB
Wahyo Yuniartoto
Wahyo Yuniartoto. (Foto: Dok. Instagram @wahyo.yuniartoto)
Solo -

Nama Wahyo Yuniartoto secara resmi masuk dalam daftar sebagai ajudan yang akan membantu Presiden Prabowo Subianto. Berikut akan dipaparkan profil Wahyo Yuniartoto secara ringkas.

Dilansir detikNews, setidaknya ada empat ajudan yang akan melaksanakan tugasnya untuk membantu Presiden Prabowo Subianto. Keempat sosok tersebut merupakan perwira dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, ajudan yang ditunjuk merupakan perwira menengah yang telah berpangkat kolonel untuk TNI dan komisaris besar bagi Polri. Para ajudan presiden yang berasal dari TNI diketahui mewakili masing-masing angkatan yaitu Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Adapun ajudan Presiden Prabowo yang berasal dari TNI Angkatan Darat (AD) adalah Wahyo Yuniartoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas seperti apa sosok Wahyo Yuniartoto yang akan menjalankan tugas sebagai ajudan presiden? Berikut profil Wahyo Yuniartoto.

Profil Wahyo Yuniartoto

Merujuk dari postingan yang ditampilkan dalam Instagram resmi Wahyo Yuniartoto @wahyo.yuniartoto, dapat diketahui bahwa sosoknya merupakan salah satu perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang secara aktif membagikan aktivitasnya dalam bertugas. Tidak hanya itu saja, Wahyo Yuniartoto juga kerap menyelipkan sejumlah kata-kata mutiara maupun penyemangat dalam keterangan unggahan Instagram miliknya.

ADVERTISEMENT

Salah satunya seperti unggahan Wahyo Yuniartoto pada (30/1/2024) kemarin yang berbunyi, "Biarkan ide dan pemikiranmu memberimu inspirasi. Semua kreativitas berasal dari imajinasimu, pertama-tama kamu bayangkan dan kemudian kamu jalankan menjadi realita."

Kemudian masih dikutip dari detikNews, disampaikan bahwa Wahyo Yuniartoto lahir di Purbalingga pada tahun 1979. Sebagai seorang perwira yang telah berpangkat sebagai kolonel, Wahyo Yuniartoto tercatat sebagai lulusan Akademi Militer atau Akmil di tahun 2001.

Tidak hanya berfokus pada pendidikan militer, Wahyo Yuniartoto juga menunjukkan ketekunan di bidang lain. Pada tahun 2014 lalu ia berhasil mendapatkan gelar sebagai Sarjana Ekonomi. Tak sampai di situ saja, Kolonel Wahyo Yuniartoto juga melanjutkan pendidikan ke tingkat Magister dengan mengambil fokus di bidang Strategi Pertahanan Darat.

Sebagai prajurit TNI AD, Kolonel Wahyo Yuniartoto sempat mengikuti pendidikan yang berfokus pada pengembangan spesialis di bidang kemiliteran. Sebut saja pendidikan komando PAA, Sussandha, pandu udara, Sussarpa Intel, Suspa Jamil, hingga Dandim.

Sepanjang kariernya, Kolonel Wahyo Yuniartoto juga berhasil menorehkan prestasi. Masih merujuk pada salah satu unggahan dalam Instagram miliknya, salah satu prestasi terbaru yang diraih oleh Kolonel Wahyo Yuniartoto adalah menjadi juara umum Timnas Pencak Silat Indonesia di pertengahan 2023.

Apa Itu Ajudan Presiden?

Setelah mengetahui sekilas profil Kolonel Wahyo Yuniartoto, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengenal secara lebih dekat terkait jabatan ajudan presiden. Mengenai jabatan presiden telah diatur di dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa ajudan presiden adalah Perwira TNI atau Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya itu saja, ajudan presiden juga menjalankan tugas yang sama terhadap istri atau suami dari Presiden atau Wakil Presiden.

Adapun tugas yang dilaksanakan oleh seorang ajudan tidak hanya berkaitan dengan urusan negara atau pemerintahan saja, tetapi juga urusan pribadi. Inilah yang membuat ajudan presiden memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Tugas Ajudan Presiden

Terkait dengan tugas seorang ajudan presiden juga telah diatur di dalam peraturan yang sama. Tugas dari ajudan presiden rupanya dimaksudkan untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari, baik kepada Presiden maupun Wakil Presiden. Serupa dengan yang telah dipaparkan sebelumnya, ajudan presiden juga dapat melaksanakan tugasnya terhadap istri atau suami dari Presiden maupun Wakil Presiden.

Kemudian terdapat rincian tugas ajudan presiden yang diuraikan di dalam peraturan tersebut. Berikut beberapa tugas yang akan dilaksanakan oleh jabatan tersebut:

  1. Melakukan pendampingan terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada saat acara kenegaraan dan acara resmi.
  2. Memastikan kesiapan administrasi yang akan digunakan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
  3. Melakukan monitor dan memastikan tugas serta fungsi yang dikerjakan oleh asisten ajudan presiden atau wakil presiden.

Fungsi Ajudan Presiden

Kemudian terdapat sejumlah fungsi ajudan presiden yang telah diatur secara tersendiri di dalam peraturan tersebut. Setidaknya ada tiga fungsi yang dapat dijalankan oleh seorang ajudan presiden. Berikut uraian lengkapnya:

  1. Ajudan presiden menjalankan fungsi pelaksanaan pengamanan fisik pasif.
  2. Ajudan presiden menjalankan fungsi pelayanan administrasi atau protokoler yang berhubungan dengan kegiatan Presiden atau Wakil Presiden serta istri maupun suami dari Presiden atau Wakil Presiden.
  3. Ajudan presiden menjalankan fungsi pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.

Berapa Gaji Ajudan Presiden?

Setelah mencermati pengertian, tugas, hingga fungsi dari ajudan presiden, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran terkait dengan jumlah honorarium atau gaji yang akan didapatkan oleh jabatan tersebut.

Terkait dengan gaji ajudan presiden telah diatur secara resmi di dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Seperti dikutip dari detikFinance, gaji pokok yang diterima oleh pangkat kolonel telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa gaji seorang kolonel paling sedikit Rp3.446.000 tiap bulannya. Sementara itu, gaji terbesar yang bisa didapatkan oleh pangkat tersebut adalah Rp5.663.000 untuk setiap bulannya.

Tidak hanya menerima gaji pokok, ajudan presiden yang berasal dari lingkup TNI juga akan mendapatkan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Melalui peraturan ini dapat diketahui bahwa tunjangan kinerja atau tukin yang bakal diterima oleh prajurit TNI didasarkan pada kelas jabatan tertentu.

Pada kelas jabatan paling kecil yaitu 1 tunjangan kinerja yang diperoleh sebesar Rp1.968.000. Sementara itu, pada kelas jabatan tertinggi yaitu KSAD, KSAL, KSAU berada di angka Rp37.810.500. Meskipun begitu, belum diketahui ajudan presiden nantinya akan masuk di dalam kelas jabatan berapa.

Demikian tadi sekilas profil Wahyo Yuniartoto beserta dengan penjelasan lengkap mengenai jabatan ajudan presiden. Semoga informasi ini membantu.




(sto/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads