Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo lekas mencari juru parkir (Jukir) liar yang sempat viral karena menarik tarif tidak sesuai ketentuan alias ngepruk. Jukir liar itu akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapannya diumumkan lewat akun Instagram @dishubsurakarta.
Jukir liar itu pria berinisial RMA (24) warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
"Tim Siaga Derek Dishub Surakarta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir liar yang terjadi saat pengamanan acara haul Habib Al Ali bin Muhammad Al-Habsyi. Bersama tim gabungan, oknum pelaku berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Dishub Surakarta berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan kota. Kami mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Surakarta," tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @dishubsurakarta, dikutip detikJateng, Rabu (23/10/2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, membenarkan penangkapan itu. Kini pelaku ditangani Satpol PP Solo untuk diperiksa. Untuk melancarkan aksinya, pelaku bahkan membuat karcis sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tadi sudah ditangkap. Ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Satpol PP. (Ditangkap) Satu orang, dia buat karcis Rp 100 ribu. Pungli itu," kata Taufiq saat dihubungi awak media, Rabu (23/10/2024).
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan pelaku diamankan di kawasan Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon. Dia menggunakan lahan salah satu toko roti untuk lokasi parkir liarnya dan mengenakan tarif Rp 100 ribu.
"Dia memang jadi Jukir dadakan di haul. Dia membuat karcisnya Rp 100 ribu, sehingga orang merasa dipungli," kata Didik.
Saat proses pemeriksaan, Satpol PP menilai aksi pelaku tidak melanggar Perda, namun termasuk pungli. Sehingga pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim Saber Pungli Kota Solo untuk penindakan selanjutnya.
"Kita akan koordinasi dengan tim Saber Pungli Kota Solo, karena ini kan ranahnya pungli bukan pelanggaran Perda. Nanti Saber Pungli yang menangani ini. Nanti arahannya seperti apa," jelasnya.
"Ini saya koordinasi dengan Inspektorat dulu selaku koordinatornya (Saber Pungli Kota Solo). Dari pak Inspektorat nanti akan berkoordinasi dengan Wakapolresta selaku ketuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah postingan yang dinarasikan terjadinya praktik tarif parkir ngepruk atau tidak sesuai ketentuan saat acara Haul di Pasarkliwon, Solo viral di media sosial. Video tersebut ramai setelah diunggah oleh akun Instagram @infomalangid.
"Ternyata solo tambah parah daripada malang, parkir mobil acara pengajian mulai 75-150 ribu
Waktu: Rabu, 23 Oktober 2024
Lokasi: jl. Cilosari semaggi solo," tulis caption unggahan @infomalangid, seperti yang dilihat detikJateng, Rabu (23/10/2024).
Dalam video itu memperlihatkan seorang pengendara mobil yang hendak parkir saat acara Haul di Pasarkliwon, Solo. Sang sopir kemudian bertanya kepada pria yang diduga juru parkir (jukir) liar, tentang tarif parkir hingga Zuhur.
Seorang pria bertopi, mengenakan kaus hitam menjawab jika tarif parkir Rp 100 ribu. Mengetahui tingginya tarif parkir yang ditawarkan, pemobil tersebut sempat menawarnya Rp 50 ribu. Tetapi pria tersebut kukuh meminta tarif parkir Rp 100 ribu.
"Semua 100 kok, kalau nginep 200 malahan," ucap pria yang diduga jukir liar itu.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo. Saat ini di Pasarkliwon memang tengah ada kegiatan tahunan Haul Al Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi atau Haul Solo ke-113 yang berlangsung mulai 20-24 Oktober 2024.
(apl/dil)