Viral Parkir Ngepruk Acara Haul Solo 2024, Ini Kata Pemkot

Viral Parkir Ngepruk Acara Haul Solo 2024, Ini Kata Pemkot

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 23 Okt 2024 12:39 WIB
Para pengendara ojek online di Haul Habib Ali Solo ke-112, Sabtu (4/11/2023).
Para pengendara ojek online di Haul Habib Ali Solo ke-112, Sabtu (4/11/2023). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Solo -

Sebuah postingan yang dinarasikan terjadinya praktik tarif parkir ngepruk atau tidak sesuai ketentuan saat acara Haul di Pasarkliwon, Solo viral di media sosial. Video tersebut ramai setelah diunggah oleh akun Instagram @infomalangid. Begini penjelasan Pemkot Solo.

"Ternyata solo tambah parah daripada malang, parkir mobil acara pengajian mulai 75-150 ribu
Waktu: Rabu, 23 Oktober 2024
Lokasi: jl. Cilosari semaggi solo," tulis caption unggahan @infomalangid, seperti yang dilihat detikJateng, Rabu (23/10/2024).

Dalam video itu memperlihatkan seorang pengendara mobil yang hendak parkir saat acara Haul di Pasarkliwon, Solo. Sang sopir kemudian bertanya kepada pria yang diduga juru parkir (jukir) liar, tentang tarif parkir hingga Zuhur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang pria bertopi, mengenakan kaus hitam menjawab jika tarif parkir Rp 100 ribu. Mengetahui tingginya tarif parkir yang ditawarkan, pemobil tersebut sempat menawarnya Rp 50 ribu. Tetapi pria tersebut kukuh meminta tarif parkir Rp 100 ribu.

"Semua 100 kok, kalau nginep 200 malahan," ucap pria yang diduga jukir liar itu.

ADVERTISEMENT

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo. Saat ini di Pasarkliwon memang tengah ada kegiatan tahunan Haul Al Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi atau Haul Solo ke-113 yang berlangsung mulai 20-24 Oktober 2024.

Tanggapan Dishub Solo

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencari jukir liar yang memasang harga tinggi.

Pasalnya, selain video viral tersebut Dishub Solo juga menerima aduan lain. Hanya saja aduan tersebut tidak lengkap, seperti lokasinya di mana, lama parkir, dan seterusnya.

"Yang ada tarikan Rp 100 ribu itu mohon maaf, mungkin bukan petugas jukir kami. Saya tidak tahu siapa. Tapi tim kami terus mutar (patroli). Kami minta ada aduan, aduannya yang detail. Tadi juga aduan Rp 200 ribu, tapi lokasinya tidak disebutkan, untuk parkir berapa hari tidak disebutkan," kata Taufiq kepada awak media di Kantor Dishub Solo, Rabu (23/10/2024).

Dia menjelaskan, terjadinya jukir liar yang pasang tarif tinggi ini karena peserta haul datang bersamaan dan ingin parkir yang dekat dengan lokasi haul. Jika jukir liar ini ketangkap, akan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Ini pungli, kaitannya dengan kepolisian. Saya sampaikan ke pihak kepolisian juga seperti apa penertibannya. Kalau ketangkap tangan tim kami, tetap saya bawa ke kantor dulu," ujarnya.

Dishub Siapkan 10 Kantong Parkir

Taufiq menyampaikan, Dishub sendiri sudah menyiapkan 10 titik kantong parkir. Taufiq meminta masyarakat yang di haul memarkirkan kendaraannya di titik-titik yang sudah ditentukan, agar kendaraan tidak tumpah ruah di kawasan haul.

"Kami juga siapkan layanan suttle, tapi dari kemarin tidak ada yang menggunakan. Inginnya langsung dekat di sana, sedangkan kapasitas parkir terbatas," ucapnya.

Kantong parkir yang disediakan di antaranya di Benteng Vastenburg sisi timur dan barat, depan Mako Brimob Mojo, Denbekang depan asrama CPM Gilingan, PAU Pedaringan, Terminal Tirtonadi, Pamedan Mangkunegaran, sepanjang Jalan Juanda sisi utara, kawasan The Park Solo Baru, dan dan eks Carrefour Solo Baru.

Tarif Parkir Resmi

Taufiq mengatakan, tarif yang ditetapkan sesuai tarif wisata. Yakni mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu untuk setiap jamnya. Tarif parkir yang diterapkan juga bersifat progresif sehingga akan bertambah setiap jamnya.

"Tarif yang kami berlakukan itu untuk parkir kawasan wisata, bus Rp 20 ribu, mobil Rp 5 ribu, elf Rp 10 ribu per dua jam, sifatnya progresif. Kemarin ada aduan bus menginap Rp 100 ribu, ya benar karena setiap dua jam Rp 20 ribu," jelasnya.

Parkir Liar Diderek

Dia menyarankan agar kendaraan parkir di kantong parkir yang sudah disediakan. Pasalnya, Dishub juga akan menderek kendaraan yang parkir liar. Seperti kendaraan yang parkir di Jalan Veteran, Jendral Sudirman, dan Supit Urang (kompleks Keraton Kasunanan Surakarta).

"Ada puluhan mobil yang diderek, saya bawa ke Polresta mobilnya. Biasanya parkir ditinggal. Sejumlah jalan parkir hingga dua baris," ucapnya.

Ditemui terpisah, Pjs Wali Kota Surakarta, Dhoni Widianto, mengatakan kantong parkir yang disiapkan Pemkot Solo sudah ada aturannya.

"Prinsipnya kita sesuai aturan yang berlaku sepanjang itu di kantong parkir yang disiapkan Pemkot. Kalau di luar itu, di luar kewenangan Pemkot," kata Dhoni.




(apl/afn)


Hide Ads