Pemerintahan Taliban akan menerapkan undang-undang yang melarang media mempublikasikan gambar semua mahkluk hidup di Afghanistan. Larangan itu akan diberlakukan secara bertahap.
Dilansir dari detikNews yang mengutip AFP, diketahui peraturan ini diumumkan oleh Kementerian Moralitas Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban pada Senin (14/10) waktu setempat. Para jurnalis di negara tersebut telah diberitahu bahwa larangan itu akan diberlakukan secara bertahap.
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah Taliban mengumumkan undang-undang yang meresmikan interpretasi ketat terhadap hukum Islam. Hal itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak mereka berkuasa di Afganistan sejak 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang tersebut berlaku di seluruh Afghanistan... dan akan diterapkan secara bertahap," ucap juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khyber, saat berbicara kepada AFP.
Dia menyebut para pejabat Taliban akan berupaya membujuk masyarakat terkait dengan larangan gambar makhluk hidup itu. Sebab, gambar makhluk hidup dinilai bertentangan dengan hukum islam.
"Pemaksaan tidak mendapat tempat dalam penerapan hukum," tegas Khyber dalam pernyataannya.
"Itu hanya nasihat, dan meyakinkan masyarakat bahwa hal-hal tersebut sungguh bertentangan dengan (hukum) syariat dan harus dihindari," jelasnya.
Undang-undang baru ini merinci beberapa aturan bagi media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau bertentangan dengan hukum Islam.
Saat ini, aturan tersebut belum diterapkan secara ketat. Namun, imbauan kepada masyarakat umum untuk tidak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup di ponsel atau perangkat lainnya mulai dilakukan.
"Hingga saat ini, mengenai pasal undang-undang terkait media, ada upaya yang sedang dilakukan di banyak provinsi untuk menerapkannya, namun belum dimulai di semua provinsi," ujar Khyber dalam pernyataannya.
Khyber menjelaskan bahwa sebelum ada undang-undang ini, aturan itu sudah dimulai di area markas Taliban di Kandahar serta Provinsi Helmand dan Takhar. Di sana, para pejabat Taliban telah dilarang mengambil foto dan video makhluk hidup.
"Sekarang ini berlaku untuk semua orang," tegasnya.
Salah satu jurnalis di Afganistan yang enggan menyebut namanya, menyebut para pejabat Taliban menyarankan jurnalis-jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak jauh dan merekam lebih sedikit peristiwa untuk membiasakan diri.
Para reporter di Provinsi Maidan Wardak juga menuturkan mereka telah diberitahu bahwa aturan itu akan diberlakukan secara bertahap.
Sebagai informasi, Taliban juga pernah memberlakukan aturan semacam ini selama mereka berkuasa di Afghanistan sebelumnya, dari tahun 1996 hingga tahun 2001 lalu.
(afn/ahr)