9 Contoh Tap MPR yang Masih Berlaku, Ada Aturan tentang HAM

9 Contoh Tap MPR yang Masih Berlaku, Ada Aturan tentang HAM

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 14 Okt 2024 13:44 WIB
Sampul Tap MPR RI
Sampul Tap MPR RI. (Foto: Dok. Laman MPR RI)
Solo -

Ketetapan MPR (Tap MPR) adalah keputusan resmi yang dihasilkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia yang memiliki kekuatan hukum, terutama sebelum amandemen UUD 1945. Lantas, adakah contoh Tap MPR yang masih berlaku saat ini?

Dikutip dari artikel ilmiah berjudul Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia oleh Aditya Rahmadhony, sebelum reformasi, Tap MPR menempati posisi hierarki tinggi dalam sistem hukum Indonesia, di bawah UUD dan di atas undang-undang. Setelah perubahan UUD 1945, kewenangan MPR dalam menerbitkan Tap dibatasi, dan Tap MPR yang masih berlaku hanya terkait dengan ketentuan yang belum diatur dalam undang-undang.

Lantas, apa saja contoh tap MPR yang masih berlaku hingga hari ini? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini yang dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh Tap MPR yang Masih Berlaku

1. Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960

Mengatur Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana untuk periode 1961-1969, ketetapan ini menekankan pembangunan yang holistik dan berlandaskan Pancasila.

MPRS ingin mencapai masyarakat yang adil dan makmur dengan menghapuskan penindasan dan mempromosikan kemerdekaan dari kolonialisme. Ketetapan ini mencakup aspek penting seperti kesejahteraan, produksi, dan pemerintahan, memberikan arahan yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan.

ADVERTISEMENT

2. Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965

Ketetapan ini berisi Amanat Politik Presiden yang menegaskan arah Revolusi Indonesia menuju kemandirian dalam perencanaan pembangunan. Dikenal dengan istilah 'Berdikari', amanat ini menggarisbawahi pentingnya penghapusan pengaruh imperialisme dan feodalisme serta mendorong perkembangan sosialisme berdasarkan Pancasila. Dalam konteks ini, MPRS memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden untuk melaksanakan program-program pembangunan yang diusulkan.

3. Ketetapan MPRS Nomor VI/MPRS/1965

Ketetapan ini memperkenalkan perubahan arah kebijakan ekonomi dengan istilah "Banting Stir," yang mengisyaratkan pergeseran menuju kemandirian ekonomi. Dalam menghadapi tantangan global, MPRS menekankan pentingnya membangun kekuatan ekonomi domestik dan memanfaatkan potensi lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sektor pertanian dan industri dalam negeri demi mencapai stabilitas ekonomi dan ketahanan nasional.

4. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998

Ketetapan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan menyoroti perlunya integritas dalam pemerintahan, ketetapan ini juga mendorong pengawasan terhadap kekayaan pejabat negara. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memperbaiki citra publik.

5. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Dalam ketetapan ini, diatur pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai hak dasar setiap individu. Mengakui HAM sebagai anugerah Tuhan, ketetapan ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Melalui Piagam Hak Asasi Manusia, ketetapan ini merinci hak-hak fundamental, menciptakan kerangka kerja untuk penegakan hak dan kewajiban individu di masyarakat.

6. Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998.

MPR ini menetapkan bahwa politik ekonomi harus berfokus pada kepentingan rakyat dan pemerataan ekonomi. Dengan penekanan pada pengembangan usaha kecil dan menengah, ketetapan ini bertujuan menciptakan struktur ekonomi yang kuat dan berkeadilan. Selain itu, ketetapan ini mendorong lembaga keuangan untuk memberikan akses yang adil, menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi.

7. Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 TAHUN 1998

Ketetapan ini membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk mengelola sumber daya dan keuangannya sendiri. Tujuannya adalah agar daerah dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal dan mencapai kemakmuran yang lebih besar.

Selain itu, ketetapan ini menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian sumber daya nasional antara pusat dan daerah. Ini juga menekankan perlunya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga semua daerah dapat berfungsi secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 TAHUN 2000

Ketetapan ini menjelaskan tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sumber hukum adalah pedoman dalam membuat peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diakui sebagai sumber hukum dasar nasional.

Tata urutan peraturan perundang-undangan menunjukkan hierarki hukum yang ada, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi hingga peraturan daerah sebagai aturan yang lebih rendah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua peraturan yang dibuat tidak bertentangan satu sama lain.

9. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 TAHUN 2000

Ketetapan ini membahas pemisahan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, kedua institusi ini digabung, yang menyebabkan kebingungan tentang peran dan tanggung jawab masing-masing. Pemisahan ini bertujuan untuk memperjelas fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat pemelihara keamanan.

Dengan adanya pemisahan ini, diharapkan kedua institusi dapat lebih fokus pada tugasnya masing-masing. TNI dan Polri tetap dapat bekerja sama dalam situasi tertentu yang memerlukan koordinasi, tetapi masing-masing akan memiliki aturan dan undang-undang yang terpisah untuk mengatur operasional mereka.

Itulah beberapa contoh tap MPR yang masih berlaku hingga saat ini. Semoga bermanfaat!




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads