Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga yudikatif negara, selain Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Lantas, apa fungsi Mahkamah Konstitusi?
Dikutip dari modul Mahkamah Konstitusi Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi di Indonesia dibentuk pada 13 Agustus 2003. Pembentukan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan penegakan konstitusi dalam kehidupan bernegara. Tugas hingga kewenangan lembaga ini diatur dalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 8 Tahun 2011.
Berikut penjelasan mengenai fungsi, kedudukan, kewenangan, dan kewajiban dari Mahkamah Konstitusi, yang dikutip dari modul tersebut dan situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Fungsi Mahkamah Konstitusi
Fungsi dan peran utama Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusi guna menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum. Berdasarkan KBBI, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, di antaranya ialah Undang Undang Dasar (UUD).
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem supremasi konstitusi bukan supremasi parlemen, sehingga diperlukan lembaga yang menjalankan fungsi pengujian undang-undang yang dibuat oleh parlemen.
Oleh karena itu, dibentuklah Mahkamah Konstitusi untuk menjamin tidak akan ada produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berperan untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunya empat kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewajiban tersebut adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nah, itulah penjelasan mengenai fungsi Mahkamah Konstitusi beserta kedudukan, kewenangan, dan kewajibannya. Semoga bermanfaat, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Insi Faiqoh peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/aku)