Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah (Jateng) melayangkan somasi kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan salah satu ajudannya. Somasi ini buntut tindakan ajudan Nana kepada wartawan media online Kota Semarang, Wisnu (30), yang dinilai represif.
Akibat kekerasan yang diterima Wisnu saat tengah wawancara dengan Nana di Hotel Patra Kota Semarang, AJI-PWI menuntut permintaan maaf dari Nana dan salah satu ajudannya itu secara terbuka, dalam waktu satu minggu terhitung sejak Sabtu (12/10).
Wakil Ketua PWI Jateng, Zainal Abidin mengaku pihaknya sangat mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu ajudan Nana, dengan menarik kaki Wisnu saat wawancara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh," kata Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (13/10/2024).
"Akibatnya, kaki (korban) sebelah kiri yang memang dia cedera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalannya," sambungnya.
Menurutnya, wartawan bukan gangster, yang membutuhkan pengamanan ekstra. Oleh karenanya, ia menuntut kepala daerah agar tidak menghalang-halangi kerja wartawan dengan pengamanan yang sangat ketat, bahkan hingga melakukan upaya kekerasan.
"Wartawan itu bukan kreak (gangster). Jangan terlalu over (berlebihan) pengamanannya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi," tegasnya.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf menambahkan, pekerjaan wartawan telah dilindungi Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Guna menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Kami menyayangkan kejadian tersebut, pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik," tuturnya.
Siapapun yang menghambat kerja wartawan secara sengaja, lanjut Dafi, bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam somasi tersebut, AJI-PWI pun kompak melayangkan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi Nana dan salah satu ajudannya dalam waktu satu minggu.
"Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan maka kami akan melaporkan perkara tersebut ke jalur hukum," tegasnya.
Berikut beberapa tuntutan yang dilayangkan Aji-PWI kepada Nana Sudjana dan salah satu ajudannya:
1. Meminta pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka
2. Meminta pelaku agar dikembalikan ke kesatuan sekaligus diganti dengan yang lebih profesional dan mengetahui Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers
3. Meminta Pj GIbernur Nana Sudjana dan Polda Jateng untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan
4. Meminta Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik baik fisik maupun verbal.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana meminta maaf atas aksi ajudannya yang menarik kaki wartawan hingga terjengkang. Aksi tak terpuji itu dilakukan salah satu ajudan Nana saat wartawan tengah melakukan wawancara doorstop dengan Pj Gubernur Jateng tersebut.
Insiden itu terjadi saat sejumlah wartawan melakukan sesi wawancara doorstop kepada Nana di Hotel Patrajasa Semarang, Kamis (26/9/2024).
Saat salah satu wartawan media online, Wisnu, mengajukan pertanyaan, tiba-tiba kakinya ditarik oleh salah seorang ajudan Nana. Wisnu pun jatuh terjengkang di anak tangga lobi hotel yang lumayan tinggi.
Wisnu pun protes saat itu. Nana kemudian meminta maaf kepada Wisnu usai menyaksikan peristiwa tersebut terjadi di hadapannya. Nana terlihat menepuk bahu Wisnu dan menjabat tangannya. Nana kemudian masuk ke mobil.
"Kami minta maaf," kata Nana saat itu.
Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Provinsi Jateng, Dicky Adinurwanto, menyatakan siap memberikan pendampingan kesehatan bagi Wisnu. Dicky menyebut pihaknya telah berupaya melakukan pendampingan usai peristiwa itu terjadi.
"Dari awal kejadian kami telah melakukan upaya pendampingan pemeriksaan terhadap Mas Wisnu, tentu kesehatan beliau juga menjadi concern juga buat kami," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (30/9/2024).
Karena itu, dia menyebut Pemprov Jateng siap memberi pendampingan kepada Wisnu untuk penanganan kesehatan lebih lanjut.
"Jika Mas Wisnu berkenan dan mengizinkan tentu kami siap untuk mendampingi beliau, melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut terkait kondisi kesehatannya," jelasnya.
(aku/aku)