Ketua DPRD Solo Belum Terima Laporan soal Kevin Jadi Tersangka Korupsi

Ketua DPRD Solo Belum Terima Laporan soal Kevin Jadi Tersangka Korupsi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 12 Okt 2024 16:44 WIB
Anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano. Dipotret pada Rabu (14/8/2024).
Anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano. Dipotret pada Rabu (14/8/2024). Foto: dok. Humas Pemkot Solo
Solo -

Ketua Sementara DPRD Solo, Budi Prasetyo, menyatakan belum mendapatkan laporan resmi terkait ditahannya satu anggota DPRD Kota Solo Kevin Fabiano oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Kevin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.

"Belum (ada pemberitahuan resmi). Saya tahunya dari media, siaran berita itu," kata Budi saat dihubungi awak media, Sabtu (12/10/2024).

Budi juga mengaku belum tahu terkait kasus yang tengah menjerat Kevin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kevin maju Pileg Solo 2024 dari PDIP. Ia berkontestasi di Dapil 3 Banjarsari A dan meraih 3.901 suara. Politisi muda itu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Solo periode 2024-2029 pada Rabu (14/8/2024).

"Saya belum tahu, jenengan konfirmasi ke Pak Ketua DPC (PDIP Solo). Karena anggota dewan itu bagian dari fraksi, yang itu kepanjangan tangannya partai, coba tanyakan ke Pak Ketua DPC," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat disinggung apakah akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi Kevin, Budi belum memastikan.

"Terlepas dari PAW, itu berproses. Tapi sekarang ini kita belum tahu seperti apa. Kan tahunya dari media, ini termasuk partai, mungkin apakah Pak Ketua sudah tahu atau belum, jenengan konfirmasi ke Pak Ketua DPC," kata Budi.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy mengatakan pihaknya juga belum mendapat pemberitahuan soal kasus yang menjerat Kevin.

"Kalau saya bicara hukum, sudah sesuai aturan ya silakan saja. ketika dia mendaftar sebagai anggota DPRD, semua administrasi penuh, komplet. jadi tidak pernah terpidana dan sebagainya, semua sudah selesai semua itu," kata FX Rudy saat dihubungi detikJateng, Sabtu (12/10) sore.

"Perkara dia meninggalkan masa lalu, kan ra (tidak) ngerti, gek ning Jawa Barat sisan (apalagi di Jawa Barat). saya tidak tahu. Ya kita tunggu dulu prosesnya seperti apa, kalau Mas Kevin mau gentle mengundurkan diri ya saya terima. Tapi kalau untuk PAW (Pergantian Antar Waktu) saya nunggu ingkrah dulu," sambung Rudy

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan pihaknya baru mengetahui kabar soal Kevin pagi tadi.

"Ya PAW (Pergantian Antar Waktu) mestinya. Prosesnya dari Fraksi PDIP, nanti akan mengusulkan siapa (penggantinya), diusulkan lewat kami. Kami menyiapkan seremonialnya terkait PAW," kata Kinkin saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/10).

Atas kasus tersebut, Kinkin mengatakan, Kevin secara otomatis diberhentikan sebagai anggota DPRD Solo. Selanjutnya, pengganti Kevin di DPRD Solo akan diusulkan oleh PDIP, partai yang mengusung Kevin di Pemilu Legislatif (Pileg) Solo 2024.

"Otomatis kalau sudah seperti itu langsung diberhentikan," ujar Kinkin.

"Fraksi kan mestinya rapat, nanti di bawahnya Mas Kevin siapa yang dari Dapil Banjarsari kalau tidak salah. Suara di bawahnya siapa. Kemudian, di bawahnya langsung apakah bersedia, kan ada juga yang tidak bersedia, jadi di bawahnya lagi," imbuh Kinkin menjelaskan soal mekanisme PAW.

Seperti diketahui, Kevin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi hibah dana NPCI Jabar. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10) kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/10), dikutip dari detikJabar.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads