Sejumlah warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, melakukan aksi protes dengan memblokade jalan akses tambang pabrik semen di desa setempat. Warga menutup jalan menggunakan drum dan sepeda motor.
Pantauan detikJateng di lokasi, Selasa (8/11/2024), pukul 09.00 WIB, ada sekitar 30 lebih warga Tegaldowo yang ikut dalam aksi tersebut. Mereka menutup jalan akses pertambangan itu dengan menggunakan empat buah drum yang diisi material batu dan sepeda motor.
Akibat aksi protes oleh warga itu, truk-truk pengangkut hasil tambang musti berputar melewati jalur lain yang jarak tempuhnya lebih jauh. Aksi protes warga itu terpantau berlangsung kondusif, tidak ada ketegangan antarpihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang didapat detikJateng, aksi protes itu buntut dari saling klaim kepemilikan atas tanah, antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo dengan PT Semen Gresik (Pabrik Rembang).
Kepala Desa Tegaldowo Kundari yang ikut berada di lokasi protes menerangkan, pihaknya bersama warga memang menutup Jalan Brumbung, yakni jalan milik desa.
"Hari ini kita nutup Jalan Brumbung, Jalan Desa Tegaldowo, terus kita mau masang lagi (plang) jalan desa yang kemarin tidak digugat, hari ini kita akan pasang. Kita ingin menerangkan bahwasannya ini juga jalan punyanya (Desa) Tegaldowo gitu," terang Kundari saat diwawancarai wartawan di lokasi blokade jalan.
Kundari mengungkapkan, ada sembilan sertifikat bidang tanah atas nama Pemdes Tegaldowo yang digugat pihak PT Semen Gresik (Pabrik Rembang). Sembilan sertifikat bidang tanah itu, luas lahannya sekitar lima hektare.
"Yang digugat (PT Semen Gresik) itu ada sembilan sertifikat, kurang lebih (luas lahan) lima hektare. (Penyertifikatannya kapan?) September 2023 jadi," ungkap Kundari.
Selain karena buntut persoalan saling klaim kepemilikan tanah, Kundari mengatakan, aksi protes warga itu juga imbas dari kesepakatan yang diingkari oleh pihak PT Semen Gresik.
"Kesepakatannya itu kayak keterlibatan Pemdes untuk pekerjaan dalam pabrik gitu. Kemarin ada DO (Delivery Order) juga. DO sampai sekarang tidak ada jalan, banyak sopir yang protes ke desa. Itu sudah kita antisipasi, semen juga tidak ada iktikad baik. Terus ada pembuatan jalan Tegaldowo-Kembang, Tegaldowo-Wuni, itu juga baru dibuka saja, belum sampai ada tahap berikutnya," ungkap Kundari.
Kundari menegaskan, pihaknya menuntut supaya pihak PT Semen Gresik memahami, bahwa jalan akses yang dipakai aktivitas pertambangan itu tanahnya merupakan milik Pemerintah Desa Tegaldowo.
"Harapannya Pemdes, semen pahamlah atas semua yang dia gugat ke PTUN. Bahwasannya jalan ini jalannya desa gitu lo. Tidak harus kita digugat ke PTUN. Harusnya dia paham karena sebelum dia gugat juga kita sudah ada kesepakatan yang harus kita jalankan," pungkas Kundari.
Sementara itu, Public Relations Officer PT Semen Gresik, Okky Ibrahim Wibisono saat dikonfirmasi detikJateng melalui pesan singkat mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait aksi protes blokade jalan oleh warga Desa Tegaldowo. Terkait itu, pihaknya sedang melakukan koordinasi internal perusahaan.
"Mohon ditunggu ya, kami masih koordinasi di internal terkait giat warga pada hari ini," kata Okky singkat.
Tanggapan Semen Indonesia Group (SIG)
Public Relations Officer PT Semen Gresik, Okky Ibrahim Wibisono saat dikonfirmasi detikJateng melalui pesan singkat mengatakan gugatan itu atas nama PT Semen Indonesia atau SIG. Okky pun mengirim tanggapan berupa rilis atas nama SIG.
Untuk diketahui, SIG sendiri merupakan Holding Company atau perusahaan induk yang membawahi PT Semen Gresik (Pabrik Rembang). "Karena gugatan atas nama PT Semen Indonesia, maka semua pernyataan atas nama Semen Indonesia atau SIG," ujar Okky.
Dalam keterangan rilis dari pihak SIG yang dikirim Okky kepada detikJateng itu mengungkapkan beberapa poin sebagai berikut:
1. SIG memperoleh perizinan Tambang Batu Gamping di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Batu Gamping SIG) pada tahun 2016 dan 2017.
2. Dalam area IUP OP Batu Gamping SIG terdapat jalan setapak/jalan brumbung yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun.
3. Dalam perkembangannya terdapat klaim atas jalan setapak/brumbung yang disebutkan lokasinya berada di dalam IUP OP Batu Gamping SIG, meskipun tidak terdapat bukti kepemilikan yang dapat disampaikan.
4. Pada 21 September 2020, SIG dan Pemerintah Desa Tegaldowo (Pemdes Tegaldowo) (yang juga dihadiri oleh Kantor BPN Rembang) telah melakukan musyawarah untuk membahas jalan setapak/jalan brumbung. Adapun hasil musyawarah antara lain Pemdes Tegaldowo mendukung SIG untuk perolehan dan/atau pendaftaran hak atas tanah untuk lahan-lahan yang berada di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG, termasuk jalan setapak/jalan brumbung, dan SIG bersama PT Semen Gresik berkomitmen untuk melaksanakan program-program untuk mendukung pemberdayaan masyarakat Desa Tegaldowo.
5. Pada Mei 2024, SIG memperoleh informasi bahwa Kantor BPN Rembang telah menerbitkan beberapa Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemdes Tegaldowo atas jalan setapak/Jalan Brumbung tertanggal 30 Oktober 2023.
6. SIG melakukan upaya hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut terhadap Kantor BPN Rembang untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
7. Sebagai perusahaan BUMN, SIG berkomitmen untuk senantiasa melakukan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
(afn/aku)