Duh! Tenaga Honorer Wonogiri Sulit Daftar PPPK gegara Namanya Dicatut Parpol

Duh! Tenaga Honorer Wonogiri Sulit Daftar PPPK gegara Namanya Dicatut Parpol

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Jumat, 04 Okt 2024 21:45 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi PPPK. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Wonogiri -

Beberapa tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Wonogiri terkendala saat akan mendaftarkan diri sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gegaranya nama mereka sebelumnya dicatut menjadi anggota partai politik (parpol).

Para tenaga honorer itu baru tahu namanya dicatut oleh parpol setelah mereka mengecek lewat laman KPU, infopemilu.kpu.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi membenarkan kabar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (ada pegawai honorer yang dicatut namanya oleh parpol). Kita sudah ingatkan ke Umpeg (Bagian Umum dan Kepegawaian) dengan adanya pengumuman rekrutmen PPPK ini. Kita instruksikan cek NIK-nya," kata Anton kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Anton menjelaskan, jika tenaga honorer masih tercatat sebagai anggota parpol, mereka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK. Sebab, data itu terhubung dengan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

Maka itu jika tenaga honorer tetap ingin mendaftar sebagai PPPK, mereka harus melepaskan keanggotaan dari parpol dulu.

"Sudah kita umumkan. Apakah masuk keanggotaan parpol atau tidak. Kalau ASN (Aparatur Sipil Negara) kan tidak boleh jadi anggota parpol. Kalau data sudah diurus dan dinonaktifkan sebagai anggota parpol, maka bisa daftar sebagai PPPK," ujar Anton.

Sementara itu Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan yang bisa memasukkan dan mengeluarkan nama seseorang dari data parpol ialah dari parpol itu sendiri.

"Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa mengajukan pencabutan dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Satya, Jumat (4/10/2024).

Satya menjelaskan, caranya yaitu dengan memberikan tanggapan di website infopemilu.kpu.go.id. Kemudian tanggapan itu dikirimkan ke parpol yang bersangkutan. Bukti yang harus disiapkan ialah fotokopi KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol.

"Kalau ada yang datang ke kantor KPU kita fasilitasi untuk mengajukan permohonan ke partai. Hari ini ada satu dua orang yang datang ke kantor, kami berikan pelayanan. Tapi penentunya adalah parpol," ungkap Satya.

Satya bilang, untuk mempercepat proses, tenaga honorer yang bersangkutan bisa segera berkoordinasi dengan parpol yang mencatut namanya. Jika tenaga honorer itu tidak mengetahui alamat dan lainnya, KPU bisa membantu mempercepat pengiriman tanggapan ke parpol.

"Langsung (memberikan tanggapan) di website bisa. Lewat kami (datang ke kantor KPU Wonogiri) juga bisa. Tapi kami paling mempercepat proses, karena kewenangannya di parpol," terang Satya.

"Misal dicatut parpol yang tidak ada pengurusnya di Wonogiri, kita ke provinsi. Prinsipnya kami bantu menghubungkan ke parpol tersebut," sambung dia.




(dil/apl)


Hide Ads