Dikbud-Kemenag Buka Suara soal Kasus Pungli Miliaran Modus Sertifikasi PPG

Dikbud-Kemenag Buka Suara soal Kasus Pungli Miliaran Modus Sertifikasi PPG

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 24 Sep 2024 17:22 WIB
Suasana jumpa pers kasus dugaan pungli yang menimpa guru honorer di Kabupaten Magelang, Senin (23/9/2024).
Guru TM tersangka kasus pungli berkedok sertifikasi PPG Rp 1,1 miliar (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Polisi menetapkan empat guru menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) senilai Rp 1,16 miliar. Dinas Pendidikan dan Kemenag Magelang buka suara soal pungli modus sertifikasi PPG ini.

Para tersangka yakni TM (45) merupakan guru SDN di Bandungan Kabupaten Semarang, HY (44) dan KZP (35) warga Salaman, serta JM (32) warga Tempuran. Dari keempat tersangka, baru TM yang ditahan, sedangkan sisanya masih dalam penyelidikan polisi.

Dikbud Magelang: PAI Ditanggung Kemenag-Dibiayai APBN/APBD

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, menjelaskan PPG khusus untuk Pendidikan Guru Agama Islam (PAI) ditangani Kemenag. Dia memastikan pembiayaan PPG ditanggung APBN dan APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi hanya PAI ini saja yang di Kemenag, selebihnya ini adalah ke kita (Dikbud). Kami hanya punya tanggung jawab kalau PAI itu membantu untuk (PPG) yang dengan APBD. Saat itu karena di luar APBD, kami tidak membiayai. Kami sekadar tahu ya tahu kalau ada kasus itu (ditangani Polresta Magelang), karena PAI, kalau yang di-SD kan pegawai kita," kata Husein saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/9/2024).

Respons Kemenag Magelang

Kepala Kemenag Kabupaten Magelang, M Miftah, mengaku prihatin dengan insiden yang dialami ratusan guru honorer yang menjadi korban pungli itu. Dia menjelaskan PPG diperlukan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan kasus PPG, kami dari Kantor Kemenag Kabupaten Magelang turut prihatin dengan adanya kasus tersebut. Kami di sini sebagai kementerian yang ditugaskan oleh presiden, oleh negara untuk memberikan tunjangan PPG, tapi kalau status kepegawaiannya bahwa guru yang ada berada di bawah Diknas Kabupaten Magelang," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), Kemenag Kabupaten Magelang, Fauzi Nurhadi, menerangkan untuk PPG ada dua jalur. Khusus untuk yang dibiayai APBN, datanya disampaikan langsung dari pusat via aplikasi.

"Yang pertama jalur APBN, ini biasanya bareng dengan LPDP, jadi satu paket, dan itu pemanggilan PPG langsung dari pusat, tersistem dari Aplikasi Siaga. Jadi, kadang kita nggak tahu siapa yang dipanggil itu," kata Fauzi.

"Kemudian yang kedua dari APBD. Jadi, APBD ini tergantung dari pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah menganggarkan ya guru PAI bisa berangkat. Sumber dananya dari APBB dan APBN di luar itu tidak ada," jelas dia.

Fauzi menjelaskan guru honorer yang lulus PPG mendapat uang sertifikasi Rp 1,5 juta. Kemudian untuk guru PNS akan sama degan gaji yang diterima.

"(Uang sertifikasi diterima yang sudah lulus PPG) Untuk non-PNS Rp 1,5 jt, kemudian yang inpassing itu sekitar Rp 2,9 jutaan (inpassing dihitung masa kerja). PNS/P3K itu sesuai dengan gaji yang diterima," jelas dia.

Kasus Pungli Miliaran Modus Sertifikasi PPG

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar senilai Rp 1,1 miliar ini diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Tiga tersangka yang tertangkap tangan yakni KZP, HY, dan JM.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap TM (45) pada 27 Mei 2024. Modus pungli yang dilakukan TM dengan membentuk Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi. TM yang menjabat sebagai Ketua Umum PGTK Bumi Serasi itu menarik iuran dari guru-guru dengan iming-iming mempercepat sertifikasi PPG.

"Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG. Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam rilis Senin (23/9).

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas dia.




(ams/cln)


Hide Ads