Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) baru terkait kasus bullying atau perundungan. Hal itu dilakukan setelah terungkapnya kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, mengatakan permen baru ini akan berfokus pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di kampus. Ia juga membeberkan tiga poin penting yang disorot dalam permendikbudristek.
"Kami juga kebetulan pada waktu ada isu bullying kemarin, ya, Kemendikbudristek juga sedang menyiapkan Permendikbudristek untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," kata Suharti dalam siaran YouTube FMB9ID_IKP Kominfo, dikutip dari detikEdu, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, Suharti mengatakan tiga poin yang menjadi sorotan utama adalah masalah kekerasan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
"Semula fokusnya hanya kekerasan seksual, kita sekarang mencakup tiga hal. Jadi kekerasan, kemudian kekerasan seksual, dan juga intoleransi," jelasnya.
Suharti berharap pembentukan aturan baru ini bisa membuat satuan petugas (satgas) di kampus bisa lebih maksimal. Terutama dalam menyelesaikan kasus perundungan dan lainnya. Ia tidak ingin kasus perundungan ini Kembali terjadi, terutama dalam PPDS Undip.
"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi pijakan lebih gitu ,ya untuk pendidikan tinggi termasuk di dalamnya untuk program PPDS. Jadi di dalamnya situ termasuk juga bagaimana satgas harus dibentuk, bagaimana satgas itu harus bekerja ketika mendapatkan aduan, tidak hanya mendapatkan aduan mereka juga harus secara proaktif ya untuk menemu kenali ketika ada isu-isu indikasi kekerasan di lapangan," ucapnya.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menggandeng kementerian dan lembaga lain demi menyukseskan penegakan tindak kekerasan.
"Kemdikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris, dikutip dari arsip detikEdu.
Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan PPDS Undip terungkap setelah meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa PDDS Anestesi Undip.
Semasa hidupnya, dr Aulia sempat mengalami perundungan dan pemerasan dari para seniornya. Dilansir detikJateng, Polda Jateng saat ini telah memeriksa sebanyak 34 saksi terkait kasus tersebut.
"Saat ini 34 orang saksi sudah diambil keterangan, salah satunya adalah rekan-rekan seangkatan, para chief angkatan PPDS, dan bendaharanya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (19/9/2024).
(cln/ahr)