Warga yang dirugikan oleh pelayanan oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mungkid, Kabupaten Magelang, mengadu ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Ombudsman akan melakukan verifikasi.
Aduan tersebut disampaikan sekitar 6 orang di gerai pengaduan Ombudsman On The Spot (OTS) yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magelang, Selasa (10/9). Kebetulan Kabupaten Magelang bulan ini jadi salah satu tempat OTS.
"Sudah ada pengaduan ke tempat kami. Saat ini masih kami data dulu, kami cek, kami verifikasi persyaratannya. Nanti kami akan tindak lanjuti," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida kepada wartawan di MPP Kabupaten Magelang di Kecamatan Mungkid, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami baru menerima laporannya dulu bahwa ada pelayanan (Samsat) yang diadukan ke kami. Tapi kami kan belum bisa menyimpulkan apakah itu penipuan. Apakah itu hal seperti apa, nanti sangat tergantung dari kami mau verifikasi dulu laporannya," lanjut Farida.
Farida mengatakan, Ombudsman menjalin kerja dengan semua penyelenggara pelayanan termasuk dengan Samsat. Pihaknya berharap kepada penyelenggara layanan ada laporan atau tidak agar melakukan perbaikan-perbaikan.
"Kami sering menyampaikan bahwa pelayanan publik itu harus disampaikan secara mudah, murah dan cepat. Nah salah satu indikator yang sering kami tekankan adalah bahwa pelayanan itu harus langsung diberikan kepada pengguna layanan. Tidak melibatkan pihak lain yang akan berpotensi tidak mudah dan juga menjadi ada biaya tambahan. Ini yang memang kami tekankan dalam tahun 2022 atau 2023 akhir ya, kami sudah menekankan kepada semua Samsat seluruh Jawa Tengah agar tidak memberikan toleransi terhadap praktek-praktek yang menyimpang," tegasnya.
"(Tindak lanjut aduan) Ya tadi, kita terima dulu laporannya, nanti akan kami verifikasi kelengkapan persyaratannya, formilnya, materiilnya. Dan setelah itu akan kita tentukan apakah lanjut dengan pemeriksaan atau tidak. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemrov Jateng karena Samsat ini kan merupakan layanan dari Pemrov. Nanti Pemprov dengan instansi terkait untuk juga melakukan pembenahan-pembenahan jika memang ada problem yang harus diperbaiki," tambah dia.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha mengatakan laporan sudah ditangani dengan baik. Oknum tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Alhamdulillah sudah ditangani dengan baik. Saat ini sudah proses untuk berkas yang sudah masuk," kata Ayu.
Ayu mengatakan, pihaknya membuka ruang pengaduan. Kemudian bagi warga yang merasa dirugikan oknum tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak Samsat maupun Sat Lantas Polresta Magelang.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat datang ke Samsat bertemu Kanit Reg Indent di ruang pengaduan atau bisa bertemu saya," tegas Ayu.
Diberitakan sebelumnya, video berisi curhatan wajib pajak yang mengaku uangnya disalahgunakan oknum pekerja harian lepas (PHL) di kantor Samsat Mungkid, Kabupaten Magelang, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah di salah satu akun TikTok dengan diberi keterangan 'Korban Penipuan Oknum Samsat Kab Magelang'. Video tersebut memuat testimoni warga yang mengaku menjadi korban penipuan oknum pegawai Samsat.
Salah satu korban mengaku sudah membayar Rp 15 juta kepada oknum tersebut, namun BPKB-nya justru digadaikan kepada pihak lain senilai Rp 17 juta. Ada juga korban yang mengaku kehilangan uang Rp 5 juta dan Rp 4,5 juta.
Dimintai konfirmasi, Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ayu menyebut pelaku adalah oknum PHL atas nama EP.
"Yang mana wajib pajak ini menitipkan sejumlah uang untuk melakukan proses rata-rata mutasi balik nama dan sebagainya. EP ini tidak bertanggungjawab, bahkan EP ini tidak punya tanggung jawab, tupoksi (bukan) untuk menjalankan itu. Karena dia hanya sebagai PHL yang sangat disayangkan adalah wajib pajak ini melalui EP," kata Ayu kepada awak media saat ditemui di kompleks Lapangan Tembak Polresta Magelang, Senin (9/9/2024).
"EP ini melakukan kesalahan yaitu menunda semua berkasnya. Artinya EP tidak amanah dan ini di luar dari kapasitas Samsat dan Polri. Jadi dia murni menjadi calo. Kami dari kepolisian juga mengimbau dari masyarakat untuk selalu menghindari calo. Laksanakan itu dengan sendiri. Anggota secara internal pun sudah saya sampaikan jangan menjadi calo baik Polri, anggota Samsat maupun PHL-nya. Jadi masyarakat imbauan jalankan itu secara mandiri," tegasnya.
(apu/dil)