Permudah Investasi, Pemkab Demak Target Susun 2 RDTR Tiap Tahun

Permudah Investasi, Pemkab Demak Target Susun 2 RDTR Tiap Tahun

Mochamad Saifudin - detikJateng
Selasa, 10 Sep 2024 10:47 WIB
Pemkab Demak susun RDTR Kecamatan Gajah dan Wonosalam melalui konsultasi publik di Hotel Amantis
Pemkab Demak susun RDTR Kecamatan Gajah dan Wonosalam melalui konsultasi publik di Hotel Amantis (Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng)
Demak -

Pemerintah Kabupaten Demak menggelar konsultasi publik pertama untuk membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Gajah dan Wonosalam. Konsultasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan penataan ruang di kedua kecamatan tersebut dilakukan secara terencana dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak, dihadiri langsung Bupati Demak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Demak, serta perwakilan dari sektor swasta dan kepala desa. Diskusi ini difokuskan pada pembahasan tujuan, rencana struktur ruang, dan pola ruang.

Bupati Demak Eisti'anah menggarisbawahi pentingnya RDTR sebagai alat untuk mempermudah proses investasi dan perizinan. RDTR ini juga diharapkan dapat menjadi indikator penilaian Monitoring Center of Prevention (MCP) oleh KPK menunjukkan komitmen Demak terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya RDTR yang jelas, kita dapat memberikan kepastian hukum bagi investor, baik dari dalam maupun luar kabupaten. Ini juga akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait tata ruang," ujar Eisti'anah usai memberikan sambutannya di Hotel Amantis, Senin (9/9/2024).

Ia menjelaskan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) RDTR, wilayah tersebut akan lebih tertata. Bupati juga melihat posisi Demak di wilayah strategis Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi) dan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) tanggul laut.

ADVERTISEMENT
Pemkab Demak susun RDTR Kecamatan Gajah dan Wonosalam melalui konsultasi publik di Hotel AmantisPemkab Demak susun RDTR Kecamatan Gajah dan Wonosalam melalui konsultasi publik di Hotel Amantis (Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng)

"Kami ingin memastikan bahwa lahan pertanian tetap dipertahankan, dan permukiman dapat berkembang sesuai dengan pertumbuhan penduduk. Selain itu, posisi strategis di Kedungsepur dan adanya tanggul laut harus dimanfaatkan secara optimal," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, RDTR yang telah masuk dalam proses Online Single Submission (OSS), yaitu wilayah Perkotaan Mranggen. Tahun ini, Kecamatan Gajah dan Wonosalam menjadi prioritas, dengan target dua RDTR setiap tahun, hingga seluruh 14 kecamatan di Demak memiliki Perda RDTR masing-masing.

"Setidaknya itu satu tahun ada dua, dua, dua gitu (RDTR). Jadi 14 kecamatan ini sudah bisa punya Perda RDTR nya," terangnya.

Kepala Dinputaru Demak, Amir Mahmud, menambahkan Kawasan perkotaan Kecamatan Gajah yang mencakup 4.727,08 hektare dan Wonosalam seluas 1.265,62 hektare. Diharapkan dapat ditata secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Pertanahan, Yusmi Pranawati, mengapresiasi langkah Pemkab Demak. Ia menyebut RDTR Perkotaan Mranggen prosesnya baik.

Pemkab Demak susun RDTR Kecamatan Gajah dan Wonosalam melalui konsultasi publik di Hotel AmantisPemkab Demak susun RDTR Kecamatan Gajah dan Wonosalam melalui konsultasi publik di Hotel Amantis (Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng)

"Kebetulan RDTR di Demak itu ada satu, Mranggen ya. Alhamdulillah Mranggen juga merupakan RDTR yang menurut saya cepat ya, sudah peraturan bupati ya. Progresnya menurut saya lebih baik, walaupun ada beberapa kabupaten di Jawa Tengah juga baik, tapi karena Mranggen satu-satunya di Demak, mudah-mudahan ketigrer dengan dua ini, yang lain bisa nyusul secara mandiri," kata Yusmi.

Meskipun ada keterbatasan pendanaan dari APBN, Yusmi berharap pemerintah daerah dapat menyusun RDTR dengan anggaran APBD dan dukungan dari kementerian dalam hal pengawasan dan transfer pengetahuan.

Ia menerangkan pengalaman dari beberapa kabupaten lain menunjukkan keberadaan RDTR dapat mempercepat masuknya investor melalui OSS, tanpa perlu perizinan manual. Hal ini memungkinkan investor dari luar, seperti Jakarta, untuk memproses izin melalui OSS tanpa harus datang langsung ke Demak.

Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Demak berharap dapat menciptakan tata ruang yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial, demi kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, RDTR Kecamatan Gajah dan Wonosalam diharapkan menjadi model bagi pengembangan wilayah lainnya di Demak.




(akd/akd)


Hide Ads