Usai Kades, Bupati Demak Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun ke BPD

Usai Kades, Bupati Demak Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun ke BPD

Mochamad Saifudin - detikJateng
Senin, 09 Sep 2024 09:47 WIB
Pemkab Demak
Foto: Dok. Pemkab Demak
Demak -

Bupati Demak, Eisti'anah, menyerahkan SK perpanjangan jabatan dua tahun bagi Badan Pengawas Desa (BPD). SK tersebut diserahkan sesuai keputusan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

"Pada kesempatan kali ini kami ucapkan selamat kepada seluruh BPD yang ada se-Kecamatan Wonosalam baru saja tadi kita berikan perpanjangan SK nya, karena setelah kita berikan SK untuk Kepala Desa, BPD juga mengingat haknya juga untuk perpanjangan dua tahunnya, sehingga pada kesempatan kali ini lewat Dinpermades lumayan ngebut kemarin untuk menyerahkan SK," kata Eisti'anah di Bala Desa Tlogodowo, Jumat (6/9/2024).

Ia berpesan kepada BPD agar bisa meningkatkan sinergi dengan pemerintahan desa. Yaitu guna meningkatkan kemajuan desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kami berpesan kepada seluruh BPD, untuk selalu bersinergi, akur dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya. Tentunya tidak boleh mengutakan ego sektoral saja, karena kalau selalu mengutamakan ego sektoral pembangunan di desanya tidak akan berjalan dengan baik," terangnya.

Ia mengingatkan pentingnya mengutamakan pembangunan. Mengingat untuk kesejahteraan masyarakat banyak.

ADVERTISEMENT
Pemkab Demak Foto: Dok. Pemkab Demak

"Nah ini yang dikhawatirkan nantinya korbannya adalah masyarakat. Sehingga dengan tambahan jabatan dua tahun ini mereka kerjanya semakin tambah baik lagi dan semakin sinergi lagi untuk untuk kemajuan desanya masing-masing," terangnya.

Sementara itu Kepala Dinpermades Demak, Taufiq Rifa'i, mengatakan penambahan masa jabatan tersebut bersifat eksekutorial. Tidak perlu menunggu peraturan turunan.

"Kades, BPD diberi tambahan masa jabatan dua taahun, dan untuk eksekutorial, langsung berlaku. Kalau yang lain kan tidak, nunggu PP, nunggu Permen," ujar Rifai.

Ia menerangkan sebanyak sekitar 1800 BPD di Demak dari 243 desa. Penyerahan tersebut harus melalui pengajuan dari bawah.

"Sekitar 1800 BPD dari 243 desa," ujarnya.

Pemkab Demak Foto: Dok. Pemkab Demak

Sementara itu satu penerima SK perpanjangan masa jabatan BPD dari Desa Botorejo, Yanti, mengaku senang lantaran masaa jabatannya bertambah. Ia sudah menjadi BPD selama dua periode.

"Ya seneng sih Pak, bersyukur karena ada tambahan (jabatan) dua tahun. Saya dua periode tahun ini, iya tambah lagi," ujar Yanti.

(akn/ega)


Hide Ads