Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Suharnomo, meminta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat soal kasus meninggalnya dr ARL, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip.
"Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Setop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing, kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian," kata Suharnomo dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2024).
"Kami mohon pengertian, mari kita berikan waktu kepolisian untuk melaksanakan tugasnya. Rasanya pembahasan kematian dokter Aulia sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharnomo mengatakan, jika jajaran Undip ada yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut akan langsung ditindak.
"Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu," ujar dia.
Seperti diketahui, seorang mahasiswi PPDS program anestesi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang, dr ARL, ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Senin (12/8) lalu. Dia meninggal setelah menyuntikkan obat ke tubuhnya. Dia juga diduga menjadi korban bullying senior.
Seperti diketahui, buntut dari kasus itu, Kemenkes mengambil langkah penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran (FK) Undip di Rumah Sakit Pusat (RSP) Dokter Kariadi.
Menurut Suharnomo, penghentian kegiatan PPDS Anestesi dan Reanimasi itu merugikan para residen karena proses belajar mereka terganggu.
"Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan," ucap dia.
Keluarga dr ARL Lapor ke Polda
Kemarin, pihak keluarga dr ARL yang didampingi perwakilan Kementerian Kesehatan telah melaporkan senior korban yang diduga menjadi pelaku perundungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kamis (5/9).
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah.
Pengacara keluarga dr ARL, Misyal Achmad menyatakan sudah mengantongi bukti-bukti ancaman, intimidasi, hingga pemerasan kepada dr ARL selama proses pendidikan.
"(Laporan terkait) Pengancaman, intimidasi, pemerasan, ada beberapa lah dari mahasiswa juga, ada lebih dari satu, ada beberapa kita nggak bisa anu (sebut nama), senior," kata Misyal di Mapolda Jateng, Kamis (5/9) kemarin.
(dil/rih)