Kakek 76 Tahun di Purbalingga Tewas Kesetrum Saat Perbaiki Atap Bocor

Kakek 76 Tahun di Purbalingga Tewas Kesetrum Saat Perbaiki Atap Bocor

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 05 Sep 2024 19:07 WIB
Ilustrasi simbol listrik.
Ilustrasi tewas kesetrum. Foto: Waldemar/Unsplash
Purbalingga -

Peristiwa tragis menimpa seorang pria lanjut usia (lansia) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Ia dilaporkan tewas karena tersengat listrik saat sedang memperbaiki atap rumah pada pagi tadi.

Kapolsek Bojongsari, AKP Kusmono mengungkapkan identitas korban meninggal dunia bernama Hadi Wiyatno Rasdi (76), warga RT 6 RW 2 wilayah setempat.

"Korban meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memperbaiki atap rumah. Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB," kata Kusmono melalui siaran persnya, Kamis (5/9/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian ini bermula, ketika korban naik ke atap rumah untuk memperbaiki seng yang mengalami kebocoran. Saat itu, wilayah setempat tengah diguyur hujan.

"Istri korban sempat memperingatkan agar jangan memperbaiki atap dulu namun korban tetap naik ke atap," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan istri korban, beberapa saat kemudian terdengar suara seperti benda jatuh di atap rumah. Saat dilakukan pengecekan diketahui korban sudah tergeletak di atap.

"Jadi istri korban sempat mendengar kaya benda terjatuh. Terus waktu dicek suaminya sudah tergeletak,"ujarnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Bojongsari. Petugas polisi yang datang kemudian bersama warga mengecek dan mengevakuasi korban dari atap.

"Saat dilakukan pengecekan korban sudah meninggal dunia. Korban selanjutnya dievakuasi dari atap rumah," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian dengan tim Inafis Polres Purbalingga, diduga korban meninggal dunia akibat sengatan listrik dari kabel yang berada di atap rumah.

"Hasil pemeriksaan jenazah oleh dokter Puskesmas Bojongsari, korban mengalami luka bakar dan lebam akibat sengatan listrik. Tidak ada tanda kekerasan yang mengarah tindak pidana," pungkasnya.




(apu/ahr)


Hide Ads