Warga Desak Kades Winong Pati Mundur, Inspektorat Terjunkan Auditor

Warga Desak Kades Winong Pati Mundur, Inspektorat Terjunkan Auditor

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 05 Sep 2024 11:39 WIB
Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka meminta Kades Winong mundur dari jabatannya karena diduga korupsi.
Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka meminta Kades Winong mundur dari jabatannya karena diduga korupsi. Foto: dok. Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mengerahkan tim auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Winong. Selasa lalu, sejumlah warga Desa Winong berdemo di Kantor Kecamatan Winong. Mereka mendesak kadesnya mundur dari jabatan karena diduga korupsi.

Inspektur Daerah Pati, Agus Eko Wibowo, mengatakan Bupati dan Sekda Pati telah memerintahkan pihaknya untuk mengaudit kinerja Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto.

Menurut Agus, ada enam poin yang menjadi aduan masyarakat Desa Winong ke Inspektorat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, di kantornya, Kamis (5/9/2024).Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, di kantornya, Kamis (5/9/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"Kita akan melakukan pemeriksaan dengan menurunkan tim, teman-teman auditor, untuk melakukan pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku," kata Agus saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (5/9/2024).

"Terkait dengan aduan, ada beberapa aduan. Ada enam aduan, tapi tidak bisa kita sampaikan di sini. Untuk kasus ini secepatnya akan kita selesaikan," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Demo Warga Winong di Kantor Camat

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga berdemo di kantor Camat Winong, Pati. Mereka menuntut agar Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, mundur dari jabatan karena diduga korupsi.

Koordinator aksi yang juga Ketua BPD Desa Winong, Kowo mengatakan kadesnya diduga melakukan penyalahgunaan keuangan dana desa hingga bantuan langsung tunai (BLT). "Total kerugian Rp 300 juta," kata dia di lokasi, Senin (2/9).

"(Kades) Tidak tertib dalam kinerja dalam absensi, tidak bisa memimpin, tidak pernah ngantor, tidak pernah ada koordinasi dengan BPD, sama perangkat desa," imbuh Kowo saat itu.

Kowo menjelaskan, masyarakat dan kades tersebut sudah beberapa kali melakukan mediasi. Mediasi terakhir dilakukan pada Mei lalu. Keputusan mediasi itu, kades diberi waktu sampai 22 Agustus 2024 untuk memperbaiki kinerjanya.

"Tapi tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya," ujar Kowo.

Pernyataan Kades Winong

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto mengatakan pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan warga.

"Saya tampung semua aspirasinya, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan saya, dari Pak Pj atau dari Camat, untuk semua itu semua masyarakat kondusif dan berorasi sebaik-baiknya," kata Ujok kepada wartawan, Senin (2/9).

Mengenai dugaan korupsi yang disampaikan massa, Ujok mengatakan Inspektorat Pati sudah turun tangan.

"Kalau dugaan korupsi sudah ada dari Inspektorat itu, sudah semua saya sampaikan dan sudah klir. Pernah diperiksa Inspektorat tahun 2020 sampai tahun 2023," ujar dia.

Soal tuntutan agar mundur dari jabatan, Ujok menyatakan belum ada rencana mundur. Dia menyerahkan tuntutan warga ke pimpinannya.

"Semua bangunan yang ada di sini, semua yang saya tanggung jawabkan LPJ alhamdulillah semua sudah beres. Sementara saya terus terang tidak ada (rencana) mundur, karena saya ingin berjuang di Desa Winong," ucap Ujok.

Penjelasan Camat Winong

Camat Winong, Luky Pratugas Narimo mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan di Desa Winong secara menyeluruh kepada Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.

"Sudah kami laporkan," kata Luky kepada wartawan, Senin (2/9).

Menurut dia, Pemkab Pati akan menurunkan auditor ke Desa Winong untuk melakukan audit secara menyeluruh.

"Bukan audit reguler, tapi khusus di Desa Winong. Jadi yang bisa menentukan bahwa kepala desa Winong terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dan besaran kerugian negara adalah Inspektorat, sehingga hasil audit itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa," jelas Luky.

"Kalau ternyata nanti hasil laporan pemeriksaan mengarah kepada tindak pidana korupsi, tanpa diminta mundur, konsekuensi mundur akan diterima kepala desa," pungkas dia.




(dil/rih)


Hide Ads