Demo Warga Winong Pati Desak Kades Mundur karena Diduga Korupsi

Demo Warga Winong Pati Desak Kades Mundur karena Diduga Korupsi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 02 Sep 2024 12:14 WIB
Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka meminta Kades Winong mundur dari jabatannya karena diduga korupsi.
Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka meminta Kades Winong mundur dari jabatannya karena diduga korupsi. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Sejumlah warga berdemo di kantor Camat Winong, Kabupaten Pati. Mereka menuntut agar Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, mundur dari jabatan karena diduga melakukan korupsi.

Pantauan detikJateng, massa awalnya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Desa Winong. Setelah berorasi di depan kantor desa, massa lalu long march ke kantor Camat Winong, berjarak sekitar satu kilometer.

Massa lalu berorasi di depan kantor kecamatan. Selain membawa berbagai poster, massa juga mengusung keranda hingga patung tikus berdasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka meminta Kades Winong mundur dari jabatannya karena diduga korupsi.Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka meminta Kades Winong mundur dari jabatannya karena diduga korupsi. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Koordinator aksi yang juga Ketua BPD Desa Winong, Kowo mengatakan kadesnya diduga melakukan penyalahgunaan keuangan dana desa hingga bantuan langsung tunai (BLT). "Total kerugian Rp 300 juta," kata dia di lokasi, Senin (2/9/2024).

"(Kades) Tidak tertib dalam kinerja dalam absensi, tidak bisa memimpin, tidak pernah ngantor, tidak pernah ada koordinasi dengan BPD, sama perangkat desa," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Kowo menjelaskan, masyarakat dan kades tersebut sudah beberapa kali melakukan mediasi. Mediasi terakhir dilakukan pada Mei lalu. Menurut dia, keputusan mediasi itu ialah kades diberi waktu sampai 22 Agustus 2024 untuk memperbaiki kinerjanya.

"Tapi tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya," ujar Kowo.

Pernyataan Kades Winong

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto mengatakan pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan warga.

"Saya tampung semua aspirasinya, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan saya, dari pak Pj atau dari Camat, untuk semua itu semua masyarakat kondusif dan berorasi sebaik-baiknya," kata Ujok kepada wartawan.

Mengenai dugaan korupsi yang disampaikan massa, Ujok mengatakan Inspektorat Pati sudah turun tangan.

"Kalau dugaan korupsi sudah ada dari Inspektorat itu, sudah semua saya sampaikan dan sudah klir. Pernah diperiksa Inspektorat tahun 2020 sampai tahun 2023," ujar dia.

Soal tuntutan agar mundur dari jabatan, Ujok menyatakan belum ada rencana mundur. Dia menyerahkan tuntutan warga ke pimpinannya.

"Semua bangunan yang ada di sini, semua yang saya tanggung jawabkan LPJ alhamdulillah semua sudah beres. Sementara saya terus terang tidak ada (rencana) mundur, karena saya ingin berjuang di Desa Winong," ucap Ujok.

Penjelasan Camat Winong

Camat Winong, Luky Pratugas Narimo mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan di Desa Winong secara menyeluruh kepada Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.

"Sudah kami laporkan," kata Luky.

Menurut dia, Pemkab Pati akan menurunkan auditor ke Desa Winong untuk melakukan audit secara menyeluruh.

"Bukan audit reguler, tapi khusus di Desa Winong. Jadi yang bisa menentukan bahwa kepala desa Winong terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dan besaran kerugian negara adalah Inspektorat, sehingga hasil audit itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa," jelas Luky.

"Kalau ternyata nanti hasil laporan pemeriksaan mengarah kepada tindak pidana korupsi, tanpa diminta mundur, konsekuensi mundur akan diterima kepala desa," pungkas dia.




(dil/apu)


Hide Ads