Lapor Polisi, Keluarga dr Aulia Berharap Korban Lain Ikut Speak Up

Lapor Polisi, Keluarga dr Aulia Berharap Korban Lain Ikut Speak Up

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 04 Sep 2024 21:25 WIB
Ibunda dr ARL (baju hijau), adik dr ARL (baju putih), dan pengacara keluarga, Misyal Achmad (batik) usai membuat laporan di Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).
Ibunda dr ARL (baju hijau), adik dr ARL (baju putih), dan pengacara keluarga, Misyal Achmad (batik) usai membuat laporan di Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Pihak keluarga mendiang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip dr Aulia, melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan bullying atau perundungan yang dialami dr Aulia. Mereka juga berharap tindakan itu bisa membuat para korban lain berani untuk speak up atau bersuara dan turut melaporkannya.

"Jadi Almarhumah adalah mahasiswa PPDS dari Universitas Diponegoro yang mengalami bullying. Ada intimidasi, ada pengancaman di mana bukti-buktinya sudah kita kasih ke Polda Jateng," ujarnya di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (4/9/2024).

Dia berharap laporan yang dilakukan keluarga bisa membuat korban-korban lain bersuara. Sebab, saat ini sudah ada indikasi bahwa korban lain takut untuk mengadu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya biar ini berproses, kita tunggu bersama karena ini harus tuntas. Jangan sampai korban-korban lain karena sudah ada indikasi ada korban-korban yang tidak berani mengadu, semoga ini jadi pintu masuk bagi yang lain untuk korban-korban agar berani mengadu," jelasnya.

Lebih lanjut, Misyal menyebut laporan itu ditujukan kepada beberapa senior terkait dengan pengancaman, pemerasan, hingga intimidasi. Misyal juga turut menegaskan tak ada pelecehan yang dialami korban.

ADVERTISEMENT

"(Pelecehan) Nggak ada," katanya.

Selain para senior, pihaknya juga menunggu penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain seperti dosen dan dokter yang terlibat dalam kasus ini. Sebab, menurutnya ada pembiaran yang dilakukan.

Pasalnya, ibunda korban disebut pernah melaporkan terkait jam kerja hampir 24 jam ke kampus, namun tak ada perubahan meski beberapa kali sudah dilaporkan.

"Almarhumah ini juga dalam menjalankan pendidikannya mendapatkan waktu pendidikan yang tidak lazim setiap hari itu dia harus bekerja atau menempuh proses pendidikannya mulai jam 3 pagi sampai dengan setengah 2 malam itu setiap hari hingga drop. Dari keluarga sudah memberi tahu ke kepada kepala prodi namun tidak mendapat tanggapan yang baik sehingga terjadilah hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.




(cln/apl)


Hide Ads