Anies Baswedan sudah mendapat surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk syarat pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan Andika Perkasa yang hendak maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah, serta permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8/2024), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, surat keterangan itu terbit hari ini setelah permohonannya diproses oleh PN Jaksel sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, ada tiga jenis surat keterangan yang diterbitkan PN Jaksel untuk Anies dan Andika, yaitu:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
(dil/ams)