Ada Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Solo, Jalan Adi Sucipto Sempat Ditutup

Ada Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Solo, Jalan Adi Sucipto Sempat Ditutup

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 26 Agu 2024 16:57 WIB
Aksi demo Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak), di depan Kantor DPRD Solo, Senin (26/8/2024).
Aksi demo Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak), di depan Kantor DPRD Solo, Senin (26/8/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Jalan Adi Sucipto, tepatnya di depan kantor DPRD Solo sempat ditutup, siang ini. Pasalnya, ada aksi demo Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak).

Demo dimulai sekira pukul 14.00 WIB. Awalnya, Jalan Adi Sucipto masih bisa dilalui kendaraan baik dari arah barat maupun timur. Namun karena massa mulai memenuhi jalan, petugas menutup jalan Adi Sucipto. Massa juga membakar 3 ban bekas di badan jalan Adi Sucipto.

Arus kendaraan sempat dialihkan. Arus kendaraan dari timur dialihkan di simpang empat Fajar Indah, sementara arus kendaraan dari barat dialihkan di Tugu Makutha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi demo ini, mereka menyampaikan sejumlah poin yang menjadi keresahan mereka, di antaranya mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pencalonan Kepala Daerah, dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia Calon Peserta Pilkada.

"Toh, misal pun KPU sudah mengeluarkan PKPU, tapi Bawaslunya belum. Besok pendaftaran, tapi aturan mainnya belum dibuat. Kita harus menekan, tidak boleh main-main. Jangan sampai Jokowi tiba-tiba mengeluarkan apa yang disebut kewenangan, itu seperti pengganti UU, dekrit, itu yang harus kita waspadai," kata korlap aksi, Muchus Budi Rahayu kepada awak media, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

Selain itu, massa juga menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang dianggap memperuncing situasi dengan menyebut 'Raja Jawa' saat musyawarah nasional (munas) beberapa waktu lalu.

"Mendesak kepada Saudara Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa," ujarnya.

Dalam aksi itu, Korlap aksi memanggil sejumlah anggota DPRD Solo untuk naik ke mobil komando, memberikan orasi. Di antaranya ada Ketua DPRD Solo sementara dari PDIP Budi Prasetyo dan politisi PKS sekaligus Wakil Ketua sementara DPRD Solo Sugeng Riyanto.

"Kalau mau naik, naik saja. Sebagai pribadi atau mewakili siapa saja bebas. Ini panggung bebas," ucapnya.

Dalam orasinya Ketua DPRD Solo sementara Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengawal 7 tuntutan yang disampaikan massa.

"Kami akan terus mendukung, mengawal apa yang menjadi tuntutan teman-teman semua. Sampai kita semuanya menang apa yang sudah kita tuntut. Hari ini KPU sudah melaksanakan Konsinyering DPRI RI khususnya komisi II, dan pihak-pihak terkait. Sudah keluar keputusan KPU nomor 10 tahun 2024 sebagai revisi atas keputusan PKPU nomor 8 tahun 2024, yang intinya KPU juga setuju untuk berpegang teguh pada keputusan MK," kata Budi.

Aksi demo Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak), di depan Kantor DPRD Solo, Senin (26/8/2024).Aksi demo Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak), di depan Kantor DPRD Solo, Senin (26/8/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Berikut 7 Tuntutan Massa:

1. Meminta dengan hormat KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.

2. Mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 paling lambat hari ini, Senin (26 Agustus 2024) pukul 24.00 WIB.

3. Mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

4. Partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.

5. Mendesak kepada Saudara Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.

6. Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, Segela intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapapun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.

7. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan JOKOWI MUNDUR SEKARANG JUGA. Selanjutnya kami akan mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads