Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dengan batalnya revisi UU ini, Pilkada 2024 akan digelar menggunakan aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), dilansir detikNews.
"Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," imbuh Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menyebut batal disahkannya revisi UU Pilkada membuat seluruh poin di dalam revisi tersebut otomatis batal. Setelah ini, lanjutnya, kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan dari hasil putusan MK.
"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
Bantah Bertemu Jokowi
Dalam kesempatan itu, Dasco menegaskan tidak ada pertemuan dirinya dengan Presiden Jokowi di tengah demo revisi UU Pilkada. "Itu tadi banyak sekali yang tanya ke saya, sementara saya tidak ke Istana, tidak ketemu Pak Jokowi," kata Dasco dalam jumpa pers di DPR, Kamis (22/4/2024).
Isu pertemuan Dasco dengan Jokowi beredar di media sosial. Disebutkan, Dasco bertemu Jokowi di tengah aksi massa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
"Mungkin boleh dicek dari sumber-sumber wartawan Istana apakah tadi saya ke sana dan memang tidak ada urgensinya," kata Dasco.
(aku/dil)