Gerakan 'Peringatan Darurat' ramai di media sosial usai Revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke paripurna. Begini respons Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengenai hal itu.
"Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan," kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) dilansir detikNews.
Awiek menuturkan, publik bisa menggugat Undang-Undang jika sudah disahkan ke Mahkamah Konstitusi. Ia memastikan tak ada yang dihalang-halangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU," ujarnya.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyatakan setuju keputusan itu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
(apl/dil)